Bagaimana Hukum Membasuh Rambut dalam Wudu Wanita?
Selasa, 10 Oktober 2023 - 10:42 WIB
Bagaimana hukum membasuh rambut wanita dalam wudu ? Benarkah sama dengan laki-laki, atau ada ketentuan khusus untuk kaum muslimah ini?
Wudu atau berwudu , pada asalnya hukum laki-laki sama dengan hukum perempuan tidak ada beda kecuali yang dibedakan oleh syari’at.
Sebuah hadis menyebutkan:
Dari Aisyah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki”. (HR Ahmad 26195, Abu Daud 236, at-Tirmidzi 113 ,dan Ibnu Majah 612).
Maka hukumnya sama dengan laki-laki dalam mengusap kepala karena tidak ada sebuah dalil yang membedakan di antara laki-laki dan perempuan.
Dan hukum mengusap kepala yang paling kuat adalah seluruhnya.
Dalil cara mengusap kepala adalah hadis ‘Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235)
Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya,
“Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Jadi hukum membasuh rambut bagi wudu wanita, sama dengan wudu laki-laki. "Karena itu, hendaknya kaum muslimah yang mau berwudu di ruang publik lebih baik mencari tempat untuk bisa membuka kerudung walaupun agak lama supaya wudu yang dilakukan itu sah,"ungkap Ustadz Fikri Hilabi, S,Ag, dai yang berkhidmat di bimbinganIslam ini.
Wallahu A’lam.
Wudu atau berwudu , pada asalnya hukum laki-laki sama dengan hukum perempuan tidak ada beda kecuali yang dibedakan oleh syari’at.
Sebuah hadis menyebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Dari Aisyah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki”. (HR Ahmad 26195, Abu Daud 236, at-Tirmidzi 113 ,dan Ibnu Majah 612).
Maka hukumnya sama dengan laki-laki dalam mengusap kepala karena tidak ada sebuah dalil yang membedakan di antara laki-laki dan perempuan.
Dan hukum mengusap kepala yang paling kuat adalah seluruhnya.
Dalil cara mengusap kepala adalah hadis ‘Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ
“Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235)
Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ
“Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Jadi hukum membasuh rambut bagi wudu wanita, sama dengan wudu laki-laki. "Karena itu, hendaknya kaum muslimah yang mau berwudu di ruang publik lebih baik mencari tempat untuk bisa membuka kerudung walaupun agak lama supaya wudu yang dilakukan itu sah,"ungkap Ustadz Fikri Hilabi, S,Ag, dai yang berkhidmat di bimbinganIslam ini.
Wallahu A’lam.
(wid)