Hukum Membaca Ta'awudz Sebelum Al-Fatihah dalam Sholat

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:58 WIB
Hukum membaca taawudz dalam sholat diperselisihkan para ulama. Menurut mayoritas ulama, hukumnya bukanlah wajib, tetapi sunnah. Foto/ist
Bagaimana hukum membaca Ta'awudz sebelum membaca Surat Al-Fatihah dalam sholat? Apakah di rakaat pertama saja atau dibaca di setiap rakaat?

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya. Hukum membaca Ta'awudz (A'udzubillaahi minasy syaithonir rojiim) sebelum membaca surat Al-Fatihah di dalam sholat, diperselisihkan ulama. Berikut pendapat para ulama:

1. Wajib

Ini adalah pendapat Atha', Sufyan Ats Tsauri, Al Awza'i, dan Daud azh Zhahiri. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/247-248) Ibnu Hazm sendiri ikut pendapat ini. Yang mengatakan wajib juga dari Ishaq, salah satu riwayat dari Ahmad, dan Ibnu Baththah. (Al Inshaf, 2/199)

Dalil kelompok ini:



فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya: "Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (Surat An-Nahl: 98)

Ayat ini menunjukkan kata perintah, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang membelokkan menjadi tidak wajib. Kewajiban ini berlaku di dalam shalat dan luar shalat.

2. Sunnah

Membaca ta'awudz bukanlah wajib, tetapi sunnah. Yaitu dibaca di rakaat pertama saat membaca Al-Fatihah, sebagai pengusir dari gangguan setan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Baik para sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat resmi (mu'tamad) dari Imam Ahmad. (Lihat Tabyin Al Haqaiq, 1/107; Al-Majmu', 3/280-282; Al-Mughni, 1/283; Al Fatawa Al-Kubra, 5/332)

Menurut mereka ayat di atas (An-Nahl: 98) tidaklah menunjukkan perintah wajib, karena ada indikasi pada dalil yang lain yg menunjukkan tidak wajib. Di antaranya hadits berikut:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur'an.." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam Al-Mausu'ah tertulis:

واحتجّ الجمهور بأنّ الأمر للنّدب ، وصرفه عن الوجوب إجماع السّلف على سنّيّته

"Mayoritas ulama berhujjah bahwa perintah tersebut bermakna nadb (sunnah) dan telah keluar dari makna wajib, yaitu adanya ijma' kaum salaf atas kesunnahannya."

Imam Syafi'i menjelaskan: "Jika meninggalkan ta'awudz karena lupa atau jahil (tidak tahu) atau sengaja, maka dia tidak perlu mengulangi sholatnya dan tidak ada sujud sahwi. Dan aku menganggap makruh orang yang meninggalkan secara sengaja."

Beliau juga berkata: Rasulullah ﷺ mengajarkan seseorang bacaan yang mencukupi dalam shalat: "Bertakbirlah lalu bacalah". Tidak ada riwayat Beliau memerintahkan membaca ta'awudz dan iftitah. Ini menunjukkan ta'awudz dan ifititah-nya Rasulullah ﷺ adalah Opsi (pilihan) saja. Sesungguhnya ta'awudz termasuk hal yang jika ditinggalkan tidaklah merusak shalat." (Al-Umm, 1/208)

3. Makruh di Sholat Wajib, Boleh di Sholat Sunnah
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Rabb Tabaaraka wa Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku pasti Aku ampuni.

(HR. Bukhari No. 1077)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More