Hukum Membaca Ta'awudz Sebelum Al-Fatihah dalam Sholat

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:58 WIB
Menurut mereka ayat di atas (An-Nahl: 98) tidaklah menunjukkan perintah wajib, karena ada indikasi pada dalil yang lain yg menunjukkan tidak wajib. Di antaranya hadits berikut:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al-Qur'an.." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam Al-Mausu'ah tertulis:

واحتجّ الجمهور بأنّ الأمر للنّدب ، وصرفه عن الوجوب إجماع السّلف على سنّيّته

"Mayoritas ulama berhujjah bahwa perintah tersebut bermakna nadb (sunnah) dan telah keluar dari makna wajib, yaitu adanya ijma' kaum salaf atas kesunnahannya."

Imam Syafi'i menjelaskan: "Jika meninggalkan ta'awudz karena lupa atau jahil (tidak tahu) atau sengaja, maka dia tidak perlu mengulangi sholatnya dan tidak ada sujud sahwi. Dan aku menganggap makruh orang yang meninggalkan secara sengaja."

Beliau juga berkata: Rasulullah ﷺ mengajarkan seseorang bacaan yang mencukupi dalam shalat: "Bertakbirlah lalu bacalah". Tidak ada riwayat Beliau memerintahkan membaca ta'awudz dan iftitah. Ini menunjukkan ta'awudz dan ifititah-nya Rasulullah ﷺ adalah Opsi (pilihan) saja. Sesungguhnya ta'awudz termasuk hal yang jika ditinggalkan tidaklah merusak shalat." (Al-Umm, 1/208)

3. Makruh di Sholat Wajib, Boleh di Sholat Sunnah

Ini pendapat para ulama Malikiyah. Imam Ad- Dardir Al-Maliki mengatakan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!