Inilah Hukum Syariat tentang Rambut Wanita

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:35 WIB
Dalam Islam, rambuat wanita adalah aurat sehingga wajib ditutup, dan tentang masalah rambut wanita, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Foto ilustrasi/pixabay
Dalam Islam, rambut wanita adalah aurat sehingga wajib ditutup. Kenapa demikian? Karena rambut merupakan mahkota atau perhiasan bagi seorang wanita.

Tentang masalah rambut wanita , syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Disarikan dari ceramah Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah, berikut penjelasannya :

1. Mengumpulkan rambut (mengikat jadi satu) di bagian paling atas dari kepala si wanita tidaklah dibolehkan.

Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. Muslim) (Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’)

2. Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala si wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki.

Hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki.

3. Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai tidaklah menjadi masalah (boleh saja) selama rambut tersebut tertutup dari pandangan mata yang tidak halal melihatnya.

Mengapa dibolehkan? Karena tidak ada larangan tentang hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

4. Haram menyambung rambut wanita dengan rambut yang lain atau disambung dengan sesuatu yang membuat kesamaran (disangka oleh yang melihat sebagai rambutnya padahal bukan rambut).

Dalil yang melarang menyambung rambut di antaranya hadis:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Mengeriting rambut menurut hukum asalnya tidak apa-apa, melainkan jika dilakukan karena tasyabbuh dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir, hukumnya menjadi tidak boleh. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

6. Tidak boleh memakai pita atau rambut palsu di rambut dengan maksud menambah banyak rambut, membesarkan, atau menambah panjangnya. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah)

7. Pita/hiasan rambut yang tidak bertujuan membesarkan ukuran kepala (rambut tampak menjadi banyak) dan memang dibutuhkan untuk memperbaiki tatanan rambut (sehingga tidak berantakan), maka tidak apa-apa digunakan.

Jika pita, jepit rambut, dan (penghias rambut wanita) yang semisalnya berbentuk hewan (makhluk bernyawa) atau berbentuk alat-alat musik, tidak boleh dipakai karena keharaman gambar makhluk bernyawa dan haramnya memakai gambar tersebut pada pakaian dan lainnya. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah)

8. Membelah rambut sepantasnya di bagian tengah kepala mulai dari ubun-ubun.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Amalah apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Shalat pada waktunya. Aku bertanya lagi, Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: Berbakti kepada kedua orang tua. Aku bertanya lagi, Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: Berjuang pada jalan Allah. Kemudian aku tidak menambah pertanyaan lagi karena menjaga perasaan beliau.

(HR. Bukhari No. 5513)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More