Mewarnai Rambut Uban Menjadi Hitam: Beda Hukum Antara yang Tua dan Muda
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:45 WIB
loading...
Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah boleh bahkan dianjurkan. Ilustrasi: AI
A
A
A
Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah boleh bahkan dianjurkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya.
Mereka beranggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu.
Rasulullah SAW melarang taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menyatakan perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar bin Khattab .
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas. Akan tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu?
Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam.
Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim).
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), menurut Syaikh al-Qardhawi, tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam.
Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih tampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Mereka beranggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu.
Rasulullah SAW melarang taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menyatakan perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar bin Khattab .
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas. Akan tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu?
Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam.
Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim).
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), menurut Syaikh al-Qardhawi, tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam.
Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih tampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."
Baca juga: Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Lihat Juga :