3 Gaya Potong Rambut yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja Itu?
loading...
A
A
A
Terdapat gaya potongan rambut yang dilarang dalam Islam , ini perlu diketahui oleh setiap muslim karena dengan menjauhinya merupakan salah satu bentuk dari takwa .
Islam telah mengatur setiap umatnya dalam berbagai hal, terutama dalam berpenampilan, mulai dari tata cara berpakaian yang menutup aurat hingga menjaga dan merawat anggota tubuh termasuk rambut.
Sebenarnya setiap muslim dibebaskan untuk memilih model rambut apa saja yang diinginkan. Namun seiring berjalannya waktu kini mulai muncul sejumlah model-model yang bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Agama Islam.
Itu sebabnya mengapa umat Islam perlu berhati-hati dalam memilih gaya potongan rambut supaya tidak bertentangan dengan ajaran yang telah ada. Ini juga merupakan salah satu bentuk takwa kita pada Allah SWT dan Rasul-Nya karena telah menjauhi hal yang dilarang.
3 Gaya Potong Rambut yang Dilarang dalam Islam
1. Potongan Rambut yang Tipis di Beberapa Bagian
Gaya potongan rambut yang dilarang dalam Islam yang pertama adalah Qaza atau cukuran rambut yang tipis pada beberapa bagian dan membiarkan rambut yang panjang di bagian lain.
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan.
Gaya potong rambut ini dilarang dengan adanya riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, yang berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Menurut "Buku Pintar 50 Adab Islam Sesuai Alquran dan Sunnah" karya Arfiani, gaya rambut Qaza dilarang karena bisa membuat penampilan kurang bagus. Selain itu, gaya rambut ini juga merupakan kebiasaan umat Nasrani dan Yahudi yang sudah dijalankan sejak dulu.
2. Potongan Rambut Menyerupai Lawan Jenis
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan perempuan maka Islam melarang keras laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dan sebaliknya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991)
Laki-laki yang menyerupai wanita maupun sebaliknya ini bisa berkaitan dengan sifat, sikap, maupun penampilan. Karena itu sebaiknya potongan rambut jenis ini dihindari oleh kaum Adam maupun Hawa.
3. Rambut Panjang yang Tidak Dirawat
Selain memotong rambut, umat muslim juga diperintahkan untuk merawat rambutnya. Karena itulah umat Islam dilarang untuk memanjangkan rambutnya hingga tak terawat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.
Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.
Itulah tiga gaya potongan rambut yang dilarang dalam Islam yang perlu dihindari. Selain tiga gaya potongan tersebut, umat Islam juga diharamkan untuk mengecat rambut dengan warna hitam dan menyambung rambut.
Islam telah mengatur setiap umatnya dalam berbagai hal, terutama dalam berpenampilan, mulai dari tata cara berpakaian yang menutup aurat hingga menjaga dan merawat anggota tubuh termasuk rambut.
Sebenarnya setiap muslim dibebaskan untuk memilih model rambut apa saja yang diinginkan. Namun seiring berjalannya waktu kini mulai muncul sejumlah model-model yang bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Agama Islam.
Itu sebabnya mengapa umat Islam perlu berhati-hati dalam memilih gaya potongan rambut supaya tidak bertentangan dengan ajaran yang telah ada. Ini juga merupakan salah satu bentuk takwa kita pada Allah SWT dan Rasul-Nya karena telah menjauhi hal yang dilarang.
3 Gaya Potong Rambut yang Dilarang dalam Islam
1. Potongan Rambut yang Tipis di Beberapa Bagian
Gaya potongan rambut yang dilarang dalam Islam yang pertama adalah Qaza atau cukuran rambut yang tipis pada beberapa bagian dan membiarkan rambut yang panjang di bagian lain.
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan.
Gaya potong rambut ini dilarang dengan adanya riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, yang berkata :
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Menurut "Buku Pintar 50 Adab Islam Sesuai Alquran dan Sunnah" karya Arfiani, gaya rambut Qaza dilarang karena bisa membuat penampilan kurang bagus. Selain itu, gaya rambut ini juga merupakan kebiasaan umat Nasrani dan Yahudi yang sudah dijalankan sejak dulu.
2. Potongan Rambut Menyerupai Lawan Jenis
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan perempuan maka Islam melarang keras laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dan sebaliknya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991)
Laki-laki yang menyerupai wanita maupun sebaliknya ini bisa berkaitan dengan sifat, sikap, maupun penampilan. Karena itu sebaiknya potongan rambut jenis ini dihindari oleh kaum Adam maupun Hawa.
3. Rambut Panjang yang Tidak Dirawat
Selain memotong rambut, umat muslim juga diperintahkan untuk merawat rambutnya. Karena itulah umat Islam dilarang untuk memanjangkan rambutnya hingga tak terawat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.
Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.
Itulah tiga gaya potongan rambut yang dilarang dalam Islam yang perlu dihindari. Selain tiga gaya potongan tersebut, umat Islam juga diharamkan untuk mengecat rambut dengan warna hitam dan menyambung rambut.
(mhy)