Bolehkah Muslimah Bepergian Seorang Diri?

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:20 WIB
Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safarperempuan seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” (Baca juga : Tanda Kiamat dan Fenomena Perempuan Akhir Zaman )

Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab)

Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). (bersambung)

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اصۡبِرُوۡا وَصَابِرُوۡا وَرَابِطُوۡا وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap-siaga di perbatasan negerimu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

(QS. Ali 'Imran Ayat 200)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More