Apakah Wanita Keturunan Nabi Muhammad Boleh Menikah dengan Orang Biasa?

Jum'at, 03 November 2023 - 20:21 WIB
Sebaiknya menjauhkan diri dari memfatwakan bolehnya pernikahan Syarifah dengan selain dari keturunan Rasulullah tersebut dengan berlandaskan semata-mata nash umum fuqaha, yakni nikah itu sah bila si wanitanya ridha dan walinya yang dekatpun ridha. Hal ini berlaku secara umum, tidak berlaku untuk Syarifah dengan lain bangsa yang bukan Sayyid."

Kesimpulan

Wanita keturunan Nabi Muhammad (Syarifah) hanya dibolehkan menikah dengan laki-laki golongan Sayyid/Syarif pula. Begitu sebaliknya, Sayyid/Syarif dianjurkan menikah dengan anak-anak Syarifah. Menurut Rabithah Alawiyah, dasar pelaksanaan pernikahaan sekufu (kafa'ah) ini dilakukan keluarga Alawiyin sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah radhiyallahu 'anha dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Inilah pernikahan sekufu (kafa'ah) dua sosok manusia mulia di muka bumi. Dari keduanya lahirlah anak keturunan Nabi Muhammad ﷺ yang kita kenal dengan Sayyid, Syarif, Habib atau Syarifah/Sayyidah (untuk perempuan).

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
cover top ayah
وَلَا تَقۡفُ مَا لَـيۡسَ لَـكَ بِهٖ عِلۡمٌ‌ ؕ اِنَّ السَّمۡعَ وَالۡبَصَرَ وَالۡفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤٮِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔوۡلًا (٣٦) وَلَا تَمۡشِ فِى الۡاَرۡضِ مَرَحًا‌ ۚ اِنَّكَ لَنۡ تَخۡرِقَ الۡاَرۡضَ وَلَنۡ تَبۡلُغَ الۡجِبَالَ طُوۡلًا (٣٧) كُلُّ ذٰ لِكَ كَانَ سَيِّئُهٗ عِنۡدَ رَبِّكَ مَكۡرُوۡهًا (٣٨)
Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung. Semua itu kejahatan yang sangat dibenci di sisi Tuhanmu.

(QS. Al-Isra Ayat 36-38)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More