Apakah Wanita Keturunan Nabi Muhammad Boleh Menikah dengan Orang Biasa?

Jum'at, 03 November 2023 - 20:21 WIB
Kesimpulan

Wanita keturunan Nabi Muhammad (Syarifah) hanya dibolehkan menikah dengan laki-laki golongan Sayyid/Syarif pula. Begitu sebaliknya, Sayyid/Syarif dianjurkan menikah dengan anak-anak Syarifah. Menurut Rabithah Alawiyah, dasar pelaksanaan pernikahaan sekufu (kafa'ah) ini dilakukan keluarga Alawiyin sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah radhiyallahu 'anha dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Inilah pernikahan sekufu (kafa'ah) dua sosok manusia mulia di muka bumi. Dari keduanya lahirlah anak keturunan Nabi Muhammad ﷺ yang kita kenal dengan Sayyid, Syarif, Habib atau Syarifah/Sayyidah (untuk perempuan).

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَكَذٰلِكَ فَتَـنَّا بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لِّيَـقُوۡلُـوۡۤا اَهٰٓؤُلَآءِ مَنَّ اللّٰهُ عَلَيۡهِمۡ مِّنۡۢ بَيۡنِنَا ؕ اَلَـيۡسَ اللّٰهُ بِاَعۡلَمَ بِالشّٰكِرِيۡنَ
Demikianlah Kami telah menguji sebagian mereka (orang yang kaya) dengan sebagian yang lain (orang yang miskin), agar mereka (orang yang kaya itu) berkata, Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah oleh Allah? (Allah berfirman), Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang mereka yang bersyukur (kepada-Nya)?

(QS. Al-An'am Ayat 53)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More