Apakah Wanita Keturunan Nabi Muhammad Boleh Menikah dengan Orang Biasa?
Jum'at, 03 November 2023 - 20:21 WIB
Sebaiknya menjauhkan diri dari memfatwakan bolehnya pernikahan Syarifah dengan selain dari keturunan Rasulullah tersebut dengan berlandaskan semata-mata nash umum fuqaha, yakni nikah itu sah bila si wanitanya ridha dan walinya yang dekatpun ridha. Hal ini berlaku secara umum, tidak berlaku untuk Syarifah dengan lain bangsa yang bukan Sayyid."
Kesimpulan
Wanita keturunan Nabi Muhammad (Syarifah) hanya dibolehkan menikah dengan laki-laki golongan Sayyid/Syarif pula. Begitu sebaliknya, Sayyid/Syarif dianjurkan menikah dengan anak-anak Syarifah. Menurut Rabithah Alawiyah, dasar pelaksanaan pernikahaan sekufu (kafa'ah) ini dilakukan keluarga Alawiyin sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah radhiyallahu 'anha dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Inilah pernikahan sekufu (kafa'ah) dua sosok manusia mulia di muka bumi. Dari keduanya lahirlah anak keturunan Nabi Muhammad ﷺ yang kita kenal dengan Sayyid, Syarif, Habib atau Syarifah/Sayyidah (untuk perempuan).
Wallahu A'lam
Kesimpulan
Wanita keturunan Nabi Muhammad (Syarifah) hanya dibolehkan menikah dengan laki-laki golongan Sayyid/Syarif pula. Begitu sebaliknya, Sayyid/Syarif dianjurkan menikah dengan anak-anak Syarifah. Menurut Rabithah Alawiyah, dasar pelaksanaan pernikahaan sekufu (kafa'ah) ini dilakukan keluarga Alawiyin sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah radhiyallahu 'anha dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Inilah pernikahan sekufu (kafa'ah) dua sosok manusia mulia di muka bumi. Dari keduanya lahirlah anak keturunan Nabi Muhammad ﷺ yang kita kenal dengan Sayyid, Syarif, Habib atau Syarifah/Sayyidah (untuk perempuan).
Wallahu A'lam
(rhs)