Cara Menyucikan Najis-Najis Sesuai Petunjuk Dalil

Senin, 18 Desember 2023 - 11:05 WIB
Pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa semua najis apabila bisa dihilangkan dengan apapun, maka benda yang terkena najis tersebut dianggap telah suci karena dzat najisnya hilang walaupun hilangnya tanpa dengan air.

1. Cara menghilangkan Najis dari darah haid

Apabila baju kita terkena darah haid, bagaimana menyucikannya. Maka, cCara menghilangkannya adalah dengan dibasuh atau dicuci dengan air. Kita berusaha untuk menghilangkan darah itu. Kalau misalnya darahnya sudah kering, maka hilangkan dengan menguceknya dengan ujung jari sampai dzat najisnya bisa berkurang, kemudian setelah itu dikucek lagi lalu dibasuh dengan air sampai dzatnya hilang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Suatu ketika ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan perempuan itu mengatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمُ الْحَيْضِ ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟


“Wahai Rasulullah, ada salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan untuk membersihkannya?”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

تَحُتُّهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ


“Kalau seperti itu maka dia kucek dengan ujung jarinya, kemudian dibasuh dengan air, kemudian dia boleh menggunakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mungkin darahnya sudah kering sehingga harus dikucek dulu dengan ujung jari sehingga darah yang menempel di baju sampai kering tersebut bisa hilang, meskipun hilangnya tidak sempurna dan masih ada warnanya. Kemudian setelah itu dibasuh dengan air sampai hilang. Jika tidak bisa hilang secara sempurna, yang jelas kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan.

Kalau kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan tapi masih ada sisa warnanya sedikit, maka dianggap sudah hilang dianggap. Karena kadang-kadang ada warna yang memang sulit untuk dihilangkan. Maka dianggap hal itu sudah sangat sedikit sekali. Misalnya dibilas sampai 10 kali bilasan ternyata masih ada warna itu, maka kita anggap itu sesuatu yang sangat sedikit sekali dan dianggap tidak ada dan pakaian sudah suci.

2. Cara membersihkan pakaian apabila terkena kecing anak kecil

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kita cara untuk membersihkannya. Beliau mengatakan:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ


Apabila anak tersebut anak yang yang masih kecil dan belum makan selain ASI ibunya, maka ketika keadaannya demikian dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Kalau anaknya laki-laki, maka cukup diciprati dengan air tanpa harus dibasuh (Bukan berarti tidak boleh dibasuh, tapi kalau ingin mencipratinya dengan air saja, itu sudah cukup. Kalau dibasuh, maka lebih baik karena dengan itu najisnya bisa hilang dengan lebih sempurna). Adapun kalau anaknya perempuan, walaupun masih kecil dan belum mengkonsumsi sesuatu kecuali ASI ibunya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharuskan untuk dibasuh dengan air.

Apa bedanya anak laki-laki dengan anak perempuan? Kita jawab wallahu ta’ala a’lam. Mungkin apabila dibuktikan secara ilmiah akan ada bedanya, dan saya tidak tahu. Tapi yang jelas syariat membedakan antara kencingnya anak laki-laki dan kencingnya anak perempuan. Dan ketika syariat membedakan, itu berarti pasti ada bedanya. Hanya saja kadang-kadang kita tidak tahu perbedaannya dimana. Dan saya yakin kemajuan ilmu pengetahuan di zaman ini bisa membedakan kandungan air seni dari anak kecil laki-laki dan anak kecil perempuan dan pasti berbeda.

3. Cara membersihkan pakaian dari Madzi

Pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa madzi adalah najis. Bagaimana cara membersihkan madzi apabila kita memilih pendapat yang mengatakan bahwa madzi adalah najis? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan cara agar madzi bisa hilang najisnya. Yaitu dengan mencipratinya dengan air saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!