Musim Liburan, Inilah Rekreasi dan Wisata Menurut Pandangan Al Qur'an
Senin, 01 Januari 2024 - 14:45 WIB
Pertanyaannya adalah, apakah ada dalil bahwa ini adalah tempat tinggal kaum Syu’aib –alaihis salam- atau tidak ada dalil akan hal itu? Apa hukum mengunjungi tempat purbakala itu bagi orang yang bermaksuk untuk sekadar melihat-lihat dan bagi yang bermaksud mengambil pelajaran dan nasehat?
Mereka menjawab: “Menurut ahli sejarah dikenal bahwa tempat tinggal bangsa Madyan yang diutus kepada mereka Nabiyullah Syu’aib alaihis shalatu was salam berada di arah barat daya Jazirah Arab yang sekarang dinamakan Al-Bada dan sekitarnya. Wallahu’alam akan kebenarannya. Jika itu benar, maka tidak diperkenankan berkunjung ke tempat ini dengan tujuan sekedar melihat-lihat.
Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melewati Al-Hijr, yaitu tempat tinggal bangsa Tsamud (yang dibinasakan) beliau bersabda: “Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka, kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu beliau menundukkan kepala dan berjalan cepat sampai melewati sungai." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu A'lam
Mereka menjawab: “Menurut ahli sejarah dikenal bahwa tempat tinggal bangsa Madyan yang diutus kepada mereka Nabiyullah Syu’aib alaihis shalatu was salam berada di arah barat daya Jazirah Arab yang sekarang dinamakan Al-Bada dan sekitarnya. Wallahu’alam akan kebenarannya. Jika itu benar, maka tidak diperkenankan berkunjung ke tempat ini dengan tujuan sekedar melihat-lihat.
Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melewati Al-Hijr, yaitu tempat tinggal bangsa Tsamud (yang dibinasakan) beliau bersabda: “Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka, kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu beliau menundukkan kepala dan berjalan cepat sampai melewati sungai." (HR Bukhari dan Muslim).
5.Tidak dibolehkan juga wanita bepergian tanpa mahram
Para ulama telah memberikan fatwa haramnya wanita pergi haji atau umrah tanpa mahram.Wallahu A'lam
(wid)