Inilah Proses Ta'aruf yang Benar dan Sesuai Syariat Islam
Senin, 12 Februari 2024 - 16:51 WIB
“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).
Rasulullah bersabda, “Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Jangan hanya berpegang dari data diri yang dikirimkan calon pasangan, melainkan bertanyalah pada saudaranya, sahabatnya, gurunya, tetangganya tentang tabiat calon suami. Jangan sampai menyesal di kemudian hari, lalu menyalahkan proses ta'aruf syar’i. Lalu informasi apa saja yang harus dicari tentang pasangan? Maka ini telah dijelaskan oleh Rasulullah tentang poin penting mencari pasangan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut juga berlaku untuk pria. Hal terpenting adalah melihat agamanya karena jika agama seorang baik, maka baik pula perangainya, akhlaknya, tata kramanya, semangatnya bekerja, hubungannya dengan keluarga, sifat tanggung jawabnya, dan lain sebagainya.
Perhatikan pula bahwa seorang yang nampak secara lahir gemar bermajelis, belum tentu agamanya baik. Seorang yang nampak lahir berpakaian syar’i, belum tentu akhlaknya karim. Seorang yang gemar berdakwah di media sosial, belum tentu rajin ke masjid. Karena itu, carilah informasi secara detail dari orang sekitarnya tentang agamanya secara lahir dan batin.
Pertama yakni tidak berdua-duaan dan berkhalwat saat melakukan nadzhar. Cara syar’i yakni dengan ditemani mahram, atau bisa pula dengan melihatnya dari kejauhan di tempat yang biasa dikunjungi calon pasangan.
Kedua yakni melihat tanpa syahwat. Nadzhar hanyalah melihat secara fisik secukupnya, tidak berlebihan dan tidak menikmati ketampanan atau kecantikannya.
Ketiga, yakni nadzhar hanya dilakukan jika telah serius akan menikah dari kedua pihak. Artinya, proses mengenal pribadi dan mencari informasi telah dilakukan dengan baik dan masing-masing meyakini si calon merupakan pasangan yang tepat untuk dinikahi. Pastikan nadzhar hanyalah memastikan secara fisik agar tak menyesal di kemudian hari.
Keempat, nadzhar hanya melihat fisik yang biasa terlihat
Kelima tidak melakukan riasan dan wewangian saat nadzhar.
Pertama yakni godaan syetan yang makin menjadi.
Kedua, yakni berpotensi menggantungkan si wanita hingga tak bisa terikat dengan pria lain.
Ketiga dan keempat seorang yang telah siap untuk menikah pun dianjurkan Rasulullah untuk segera meminang.
Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Al Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Kelima, tidak boleh bebas berkomunikasi, terlalu sering berkomunikasi malah akan menjerumuskan pada kesalahan proses Ta'aruf.
Rasulullah bersabda, “Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
2. Ta'aruf sejatinya menggali informasi sedalam-dalamnya tentang calon pasangan.
Inilah keunggulan taaruf yang tak bisa didapatkan dalam pacaran. Banyak orang yang baru mengetahui keburukan pacarnya setelah menikah. Hal itu semestinya tidak terjadi jika melalui proses taaruf. Karena itulah sangat penting mencari informasi secara detail.Jangan hanya berpegang dari data diri yang dikirimkan calon pasangan, melainkan bertanyalah pada saudaranya, sahabatnya, gurunya, tetangganya tentang tabiat calon suami. Jangan sampai menyesal di kemudian hari, lalu menyalahkan proses ta'aruf syar’i. Lalu informasi apa saja yang harus dicari tentang pasangan? Maka ini telah dijelaskan oleh Rasulullah tentang poin penting mencari pasangan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut juga berlaku untuk pria. Hal terpenting adalah melihat agamanya karena jika agama seorang baik, maka baik pula perangainya, akhlaknya, tata kramanya, semangatnya bekerja, hubungannya dengan keluarga, sifat tanggung jawabnya, dan lain sebagainya.
Perhatikan pula bahwa seorang yang nampak secara lahir gemar bermajelis, belum tentu agamanya baik. Seorang yang nampak lahir berpakaian syar’i, belum tentu akhlaknya karim. Seorang yang gemar berdakwah di media sosial, belum tentu rajin ke masjid. Karena itu, carilah informasi secara detail dari orang sekitarnya tentang agamanya secara lahir dan batin.
3. Nadzhar (melihat calon pasangan)
Termasuk tahapan dalam ta’aruf yakni melakukan nadzhar atau melihat calon pasangan. Namun ternyata banyak kesalahan terjadi dalam proses tersebut. Dijelaskan oleh Syaikh Al Utsaimin dalam fatwanya, ada lima hal yang harus diperhatikan dalam melakukan nadzhar.Pertama yakni tidak berdua-duaan dan berkhalwat saat melakukan nadzhar. Cara syar’i yakni dengan ditemani mahram, atau bisa pula dengan melihatnya dari kejauhan di tempat yang biasa dikunjungi calon pasangan.
Kedua yakni melihat tanpa syahwat. Nadzhar hanyalah melihat secara fisik secukupnya, tidak berlebihan dan tidak menikmati ketampanan atau kecantikannya.
Ketiga, yakni nadzhar hanya dilakukan jika telah serius akan menikah dari kedua pihak. Artinya, proses mengenal pribadi dan mencari informasi telah dilakukan dengan baik dan masing-masing meyakini si calon merupakan pasangan yang tepat untuk dinikahi. Pastikan nadzhar hanyalah memastikan secara fisik agar tak menyesal di kemudian hari.
Keempat, nadzhar hanya melihat fisik yang biasa terlihat
Kelima tidak melakukan riasan dan wewangian saat nadzhar.
4.Tidak Boleh Terlalu Lama
Dalam proses taaruf tidak boleh berlama-lama. Seorang hendaknya melakukan taaruf saat benar-benar siap untuk menikah. Jika terlalu lama melakukan proses taaruf, maka ada banyak keburukan yang akan terjadi. antara lain:Pertama yakni godaan syetan yang makin menjadi.
Kedua, yakni berpotensi menggantungkan si wanita hingga tak bisa terikat dengan pria lain.
Ketiga dan keempat seorang yang telah siap untuk menikah pun dianjurkan Rasulullah untuk segera meminang.
Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Al Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Kelima, tidak boleh bebas berkomunikasi, terlalu sering berkomunikasi malah akan menjerumuskan pada kesalahan proses Ta'aruf.