Prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah: Haramnya Memberontak pada Pimpinan
Kamis, 29 Februari 2024 - 11:21 WIB
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah haramnya memberontak terhadap pimpinan kaum muslimin apabila melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur .
"Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang jelas," tulis Syaikh al-Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf berjudul "Prinsip-Prinsip Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah" (IslamHouse).
Berlainan dengan Mu’tazilah yang mewajibkan keluar dari kepemimpinam para imam pemimpin yang melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur, dan mereka memandang amalan tersebut sebagai amar ma’ruf nahi mungkar.
Sedang pada kenyataannya, kata Syaikh al-Fauzan, tindakan Mu’tazilah seperti ini merupakan kemungkaran yang besar karena dapat menimbulkan bahaya yang besar, berupa; kericuhan, keributan, dan kerawanan dari pihak musuh.
"Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang jelas," tulis Syaikh al-Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf berjudul "Prinsip-Prinsip Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah" (IslamHouse).
Berlainan dengan Mu’tazilah yang mewajibkan keluar dari kepemimpinam para imam pemimpin yang melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur, dan mereka memandang amalan tersebut sebagai amar ma’ruf nahi mungkar.
Sedang pada kenyataannya, kata Syaikh al-Fauzan, tindakan Mu’tazilah seperti ini merupakan kemungkaran yang besar karena dapat menimbulkan bahaya yang besar, berupa; kericuhan, keributan, dan kerawanan dari pihak musuh.
(mhy)