Prof McCandless: Israel dan Sekutunya Akan Terpaksa Mundur

Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:00 WIB
Prof Erin McCandless. Foto/Ilustasi: X
Prof Erin McCandless mengatakanlangkah Afrika Selatan yang mengajukan kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional atau ICJ dan mengutuk perang Israel di Gaza sebagai sebagai genosida, telah muncul sebagai artikulasi yang kuat atas pemberontakan yang terus berkembang di negara-negara Selatan. Mereka melawan kemunafikan dan kurangnya konsistensi terhadap peraturan yang berlaku saat ini.

"Di sisi lain, langkah-langkah juga diambil di tingkat antarpemerintah untuk mengungkap ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum internasional, dan mencapai tatanan berbasis aturan baru yang lebih adil dan berprinsip," tulis Prof Erin McCandless dalam artikelnya berjudul "Israel, ICJ and the movement for a principled and just world order" yang dilansir Al Jazeera, Rabu 28 Februari 2024.



Erin McCandless adalah Profesor Tamu Terhormat Nilai Publik (DVPPV) di Fakultas Kebijakan Publik (Doha) Hamad Bin Khalifa. Dia juga Senior Associate di Global Institute for Strategic Research (Doha) dan Research Associate di Universitas Witwatersrand (Johannesburg).

Menurutnya, meskipun veto AS terhadap resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza membuat tindakan kolektif pada tingkat ini tidak mungkin dilakukan, ICJ saat ini sedang mempertimbangkan inisiatif Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi hukum dari berlanjutnya pendudukan Israel di wilayah Palestina , yang diminta dengan suara mayoritas pada bulan Agustus 2022.

Setelah persidangan dimulai awal bulan ini, tercatat 51 negara menyampaikan argumen mengenai kebijakan kontroversial Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – dan hanya dua negara (AS dan Hongaria) yang membela legalitas pendudukan tersebut.

Ini merupakan jumlah partai terbesar yang berpartisipasi dalam satu kasus ICJ sejak mahkamah agung PBB didirikan pada tahun 1945.



Pendapat mahkamah tersebut, yang diperkirakan akan disampaikan sebelum akhir tahun ini, tidak akan mengikat Dewan Keamanan atau Israel. "Namun, hal ini dapat memberikan tekanan pada Israel dan sekutu setianya, Amerika Serikat, untuk mematuhi hukum internasional," ujar Prof Erin McCandless.

Blok-blok regional utama juga mengecam keras tindakan dan kebijakan Israel saat ini dan di masa lalu sebagai pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan menuntut keadilan dan kesetaraan bagi semua orang di arena internasional.

Gerakan Non-Blok (GNB) yang beranggotakan 120 orang menyerukan perubahan yang dilakukan Israel terhadap lanskap fisik dan demografi Palestina melalui perluasan pemukiman dan mengembalikan komitmennya untuk mempertahankan “posisi lama, bersama dan berprinsip” mengenai Palestina untuk mengakhiri kolonialisme dan pendudukan.

G77 (mewakili sekitar 80 persen populasi dunia) telah menekankan perlunya “untuk mengakhiri pendudukan Israel yang dimulai pada bulan Juni 1967 dan untuk mengatasi serta menyelesaikan akar penyebab ketidakadilan yang sedang berlangsung ini, sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian internasional serta resolusi PBB yang relevan”.



Negara-negara BRICS juga mengutuk tindakan Israel di Gaza dan menyerukan gencatan senjata. Sementara itu, Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyuarakan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Israel ke ICJ dan Dewan Kerjasama Teluk (GCC) mengutuk keras agresi Israel di Gaza, menegaskan solidaritasnya terhadap rakyat Palestina.

Masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah mengajukan tuntutan dan menyuarakan aspirasi untuk tatanan berbasis aturan yang lebih adil dan berprinsip melalui protes, boikot, gugatan hukum dan tindakan non-kekerasan lainnya sejak awal perang Israel di Gaza.

Dalam tiga minggu pertama setelah serangan Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober dan serangan Israel terhadap Gaza, sekitar 3.700 protes pro-Palestina terjadi di seluruh dunia – sebaliknya, terdapat lebih dari 520 protes pro-Israel pada periode yang sama.

Protes pro-Palestina terus meningkat dengan kekuatan yang meningkat, dengan sebagian besar peserta menuntut gencatan senjata segera, diakhirinya pendudukan Israel dan pertanggungjawaban atas dukungan tanpa syarat dari banyak negara Barat terhadap perang Israel di Gaza.

Pengadilan nasional juga menjadi wadah bagi masyarakat sipil untuk mengungkap keterlibatan pemerintah mereka dalam perang Israel di Gaza, dan standar ganda yang menentukan tatanan global.

Di negara bagian California, AS, misalnya, warga Amerika keturunan Palestina mengajukan tuntutan federal terhadap pemerintahan Biden dengan menuduh pemerintahan Biden terlibat dalam genosida di Gaza dan menuntut agar pemerintahan Biden berhenti mendukung militer Israel.

Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
لَقَدۡ كَفَرَ الَّذِيۡنَ قَالُوۡۤا اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الۡمَسِيۡحُ ابۡنُ مَرۡيَمَ‌ ؕ وَقَالَ الۡمَسِيۡحُ يٰبَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اعۡبُدُوا اللّٰهَ رَبِّىۡ وَرَبَّكُمۡ‌ ؕ اِنَّهٗ مَنۡ يُّشۡرِكۡ بِاللّٰهِ فَقَدۡ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ الۡجَـنَّةَ وَمَاۡوٰٮهُ النَّارُ‌ ؕ وَمَا لِلظّٰلِمِيۡنَ مِنۡ اَنۡصَارٍ
Sungguh, telah kafir orang-orang yang berkata, Sesungguhnya Allah itu dialah Al-Masih putra Maryam. Padahal Al-Masih (sendiri) berkata, Wahai Bani Israil! Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zhalim itu.

(QS. Al-Maidah Ayat 72)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More