Bacaan Niat Mandi Ramadan dan Tata Caranya
Minggu, 10 Maret 2024 - 07:19 WIB
Salah satu amalan yang populer dilakukan oleh kaum Muslim Indonesia di bulan Ramadan adalah mandi puasa Ramadan . Bagaimana bacaan niat dan tata caranya?
Sejatinya, mandi yang dimaksud di atas adalah mandi sunnah yang dapat dilakukan setiap malam Ramadan . Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada amalan mandi wajib khusus di bulan Ramadan atau menjelang Ramadan. Karena mandi wajib hanya untuk orang yang berhadats besar yang hendak melaksanakan ibadah dan memang disyaratkan dalam keadaan suci, seperti salat lima waktu, tawaf, dan ibadah-ibadah yang lain, sedangkan puasa tidak termasuk.
Tak hanya di bulan Ramadan, seserang yang dalam keadaan junub pun karena di malam hari ia mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri, dan belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55), dinyatakan bahwa:
Artinya: Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.
Terkait mandi sunnah di malam Ramadan, mengutip keterangan di laman NU Online, mandi ini merupakan salah satu anjuran yang hendaknya dilakukan umat Islam pada malam-malam bulan Ramadan . Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) karya Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan terkait kesunnahan mandi di malam Ramadan.
Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam keterangan di atas sebenarnya menyebutkan banyak tentang mandi yang disunnahkan. Selain mandi di setiap malam Ramadhan, sunnah juga mandi dalam rangka hendak berangkat shalat Jumat, mandi untuk menghadiri shalat ‘ied, mandi bagi orang yang memandikan jenazah, mandi untuk shalat gerhana, dan lain-lain.
Mengenai mandi malam Ramadan terdapat perbedaan pendapat. Menurut Imam al-Adzra’i, yang dimaksud malam Ramadan hanya bagi orang yang siangnya hendak melaksanakan salat Jumat (malam Jumat). Namun demikian, pendapat yang lebih kuat adalah berlaku bagi setiap malam, tidak terbatas pada malam Jumat.
Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhn karena Allah Ta’ala.
Wallahu A'lam
Sejatinya, mandi yang dimaksud di atas adalah mandi sunnah yang dapat dilakukan setiap malam Ramadan . Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada amalan mandi wajib khusus di bulan Ramadan atau menjelang Ramadan. Karena mandi wajib hanya untuk orang yang berhadats besar yang hendak melaksanakan ibadah dan memang disyaratkan dalam keadaan suci, seperti salat lima waktu, tawaf, dan ibadah-ibadah yang lain, sedangkan puasa tidak termasuk.
Tak hanya di bulan Ramadan, seserang yang dalam keadaan junub pun karena di malam hari ia mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri, dan belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55), dinyatakan bahwa:
أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.
Terkait mandi sunnah di malam Ramadan, mengutip keterangan di laman NU Online, mandi ini merupakan salah satu anjuran yang hendaknya dilakukan umat Islam pada malam-malam bulan Ramadan . Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) karya Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan terkait kesunnahan mandi di malam Ramadan.
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam keterangan di atas sebenarnya menyebutkan banyak tentang mandi yang disunnahkan. Selain mandi di setiap malam Ramadhan, sunnah juga mandi dalam rangka hendak berangkat shalat Jumat, mandi untuk menghadiri shalat ‘ied, mandi bagi orang yang memandikan jenazah, mandi untuk shalat gerhana, dan lain-lain.
Mengenai mandi malam Ramadan terdapat perbedaan pendapat. Menurut Imam al-Adzra’i, yang dimaksud malam Ramadan hanya bagi orang yang siangnya hendak melaksanakan salat Jumat (malam Jumat). Namun demikian, pendapat yang lebih kuat adalah berlaku bagi setiap malam, tidak terbatas pada malam Jumat.
Bacaan Niat Mandi Malam Ramadan
Berikut niat mandi sunnah di malam bulan Ramadan:نَوَيْتُ أَدَاءَ اْلغُسْلِ اْلمَسْنُوْنِ لِيْ فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ لله تَعَالَى
Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhn karena Allah Ta’ala.
Wallahu A'lam
(wid)