Hukum Makan Sahur bagi Mereka yang akan Berpuasa Ramadan

Selasa, 12 Maret 2024 - 05:15 WIB
hukum makan sahur adalah sunah. Ilustrasi: okadoc
Makan sahur dinamakan demikian karena dilaksanakan pada waktu Sahur . Akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ


“…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [ QS Al-Baqarah/2 : 187]

Dr Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i dalam buku berjudul "At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu" atau dalam edisi Indonesia menjadi "Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi" mengatakan disunahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar.

Baca juga: Sahur Tak Boleh Dilewatkan, Ini Alasannya

Lalu ia menulik hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Anas ra dari Zaid bin Harits ra, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi SAW lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[HR Bukhari dan Muslim]

Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.”

Menurut Dr Nashir, sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW telah bersabda:

“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!