Mimpi Basah saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jum'at, 15 Maret 2024 - 03:05 WIB
Menurut Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ


Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”

Meski begitu, mandi wajib ini tetap harus dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan ibadah puasa. Karena untuk menjalankan ibadah lain seperti salat tetap harus suci dari hadas besar dan kecil.

Itulah penjelasan tentang mimpi basah saat puasa yang rupanya tidak membatalkan puasa. Sehingga bagi umat muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.

Baca juga: Catat ! Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan dan Dalilnya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!