Batalkah Sikat Gigi saat Puasa? Ini Hukumnya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 04:05 WIB
Sementara untuk pandangan yang menyebut sikat gigi saat puasa diperbolehkan, ada juga dalil yang mendukung. ‘Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa' (HR: Tirmidzi). Pendapat tersebut juga didukung banyak ulama, sehingga mulai menyebar dan banyak dilakukan.
Di sisi lain, ulama kondang Buya Yahya juga turut memberikan pandangannya terkait hukum sikat gigi saat puasa. Menurut penuturan beliau, masalah sikat gigit ini harus kembali pada fikih praktisnya.
"Sikat gigi ini kembali kepada fikih praktisnya. Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang membatalkan," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkannya. Misalnya mau berkumur dalam wudhu, asalkan jangan ditelan," imbuhnya
"Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma ada odol dan sebagainya sama seperti es krim maka akan jadi makruh dan kalau ketelan ya batal. Karena itu ada rasa dan bendanya, kalau ketelan batal" kata Buya Yahya.
Jadi, bisa dipahami bahwa jawaban untuk pertanyaan “batalkah sikat gigi saat puasa?” ada beberapa perbedaan, yakni makruh dan tetap diperbolehkan. Terlepas dari perbedaannya, masing-masing memiliki dasarnya sendiri.
Baca juga: Hindari Menyikat Gigi Setelah Waktu Zuhur, Ini Hukumnya
Wallahu A'lam
Di sisi lain, ulama kondang Buya Yahya juga turut memberikan pandangannya terkait hukum sikat gigi saat puasa. Menurut penuturan beliau, masalah sikat gigit ini harus kembali pada fikih praktisnya.
"Sikat gigi ini kembali kepada fikih praktisnya. Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang membatalkan," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkannya. Misalnya mau berkumur dalam wudhu, asalkan jangan ditelan," imbuhnya
"Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma ada odol dan sebagainya sama seperti es krim maka akan jadi makruh dan kalau ketelan ya batal. Karena itu ada rasa dan bendanya, kalau ketelan batal" kata Buya Yahya.
Jadi, bisa dipahami bahwa jawaban untuk pertanyaan “batalkah sikat gigi saat puasa?” ada beberapa perbedaan, yakni makruh dan tetap diperbolehkan. Terlepas dari perbedaannya, masing-masing memiliki dasarnya sendiri.
Baca juga: Hindari Menyikat Gigi Setelah Waktu Zuhur, Ini Hukumnya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :