Sejarah Salat Tarawih 20 Rakaat
Jum'at, 22 Maret 2024 - 15:14 WIB
1. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, salat tarawih terpecah-pecah atas beberapa jama’ah di dalam masjid. Yang seharusnya masjid itu menyatukan jama’ah, malah jama’ahnya ini terpencar dan terpisah-pisah. Di tambah dengan bermodal suara bagus untuk menarik para jama’ah untuk salat bersamanya.
2. Dan pada akhirnya Umar mengeluarkan suatu kebijakan untuk membuat jama’ah yang terpencar-pencar itu menjadi satu kesatuan yakni satu jamaah engan satu imam. Tidak ada dua jama’ah dalam satu masjid melaksanakan salat sunah yang sama yakni salat tarawih.
3. Awal memulai dalam mengeksekusi kebijakan, salat dikerjakan dengan format delapan raka’at dan dalam waktu yang lama, karena memang bacaan yang dibaca adalah surah-surah yang panjang.
4. Kemudian format lama di ganti dengan format baru yakni dengan format bacaan yang lebih pendek atau sedikit tetapi jumlah raka’at dalam salat lebih banyak menjadi 13 raka’at.
5. Format kembali berubah lagi menjadi lebih ringan. Bacaan imam diperpendek dan diperpendek waktu yang dihabiskan untuk salat 2/4 malam saja. Ringan dan tidak terlalu melelahkan serta masih menyisahkan waktu untuk istirahat di malam harinya.
Baca juga: Perkembangan Salat Tarawih yang Dipraktikkan Khulafaur Rasyidin
6. Munculnya istilah Tarawih (pengistirahatan), karena di masa ini, Imam memberikan waktu Tarwih (istirahat) di setiap 2 rakaat. Karena banyaknya istirahat (tarwih) maka salat ini disebut dengan istilah salat tarawih. Salat yang banyak Istirahatnya.
7. Akhirnya muncul kesan, bahwa gaya Umar ra itu “sedikit rakaat banyak bacaan atau banyak rakaat sedikit bacaan”. Dan itu memang benar-benar terjadi sekarang ini.
Pada akhirnya di zaman khalifah Umar menetapkan jumlah raka’at salat ini menjadi 20 rakaat berlandaskan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Yazid bin Khushoifah dari al-Saib bin Yazid:
2. Dan pada akhirnya Umar mengeluarkan suatu kebijakan untuk membuat jama’ah yang terpencar-pencar itu menjadi satu kesatuan yakni satu jamaah engan satu imam. Tidak ada dua jama’ah dalam satu masjid melaksanakan salat sunah yang sama yakni salat tarawih.
3. Awal memulai dalam mengeksekusi kebijakan, salat dikerjakan dengan format delapan raka’at dan dalam waktu yang lama, karena memang bacaan yang dibaca adalah surah-surah yang panjang.
4. Kemudian format lama di ganti dengan format baru yakni dengan format bacaan yang lebih pendek atau sedikit tetapi jumlah raka’at dalam salat lebih banyak menjadi 13 raka’at.
5. Format kembali berubah lagi menjadi lebih ringan. Bacaan imam diperpendek dan diperpendek waktu yang dihabiskan untuk salat 2/4 malam saja. Ringan dan tidak terlalu melelahkan serta masih menyisahkan waktu untuk istirahat di malam harinya.
Baca juga: Perkembangan Salat Tarawih yang Dipraktikkan Khulafaur Rasyidin
6. Munculnya istilah Tarawih (pengistirahatan), karena di masa ini, Imam memberikan waktu Tarwih (istirahat) di setiap 2 rakaat. Karena banyaknya istirahat (tarwih) maka salat ini disebut dengan istilah salat tarawih. Salat yang banyak Istirahatnya.
7. Akhirnya muncul kesan, bahwa gaya Umar ra itu “sedikit rakaat banyak bacaan atau banyak rakaat sedikit bacaan”. Dan itu memang benar-benar terjadi sekarang ini.
Pada akhirnya di zaman khalifah Umar menetapkan jumlah raka’at salat ini menjadi 20 rakaat berlandaskan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Yazid bin Khushoifah dari al-Saib bin Yazid:
عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً - قَالَ - وَكَانُوا يَقْرَءُونَ بِالْمِئِينِ، وَكَانُوا يَتَوَكَّئُونَ عَلَى عُصِيِّهِمْ فِى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ شِدَّةِ الْقِيَامِ. أخرجه البيهقي (2 / 496) وصححه النووي في المجموع والزيلعي في نصب الراية والعلماء كافة. (إعلام الأنام شرح بلوغ المرام للشيخ نور الدين عتر: 1 / 79.
Lihat Juga :