Sejarah Salat Tarawih 20 Rakaat

Jum'at, 22 Maret 2024 - 15:14 WIB
Pada akhirnya di zaman khalifah Umar menetapkan jumlah raka’at salat ini menjadi 20 rakaat. Ilustrasi: Daarul Quran
Oleh: Ust. Abil Ash, M.Ag

Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta

Salat Tarawih adalah salat yang dianjurkan selama bulan Ramadan berlangsung. Kata tarawih itu sendiri memiliki arti istirahat, karena dalam setiap dua raka’at itu melakukan gerakan istirahat sejenak. Maka esensi dari salat ini adalah salat yang tidak terburu-buru, karena harus melakukan istirahat dalam setiap dua raka’atnya.

Dengan redaksi:

وَيُرَوِّحُهُمْ قَدْرَ مَا يَتَوَضَأُ اْلمُتَؤَضَأُ وَيَقْضِى حَاجَتَهُ


Memberikan mereka istirahat sekadar berwudhu dan menunaikan hajat mereka.

Salat Tarawih dengan nominal dua puluh raka’at adalah amalan yang diperkenalkan dan dipelopori oleh Khalifah Umar bin al-Khattab (Sunatul Umar).

Walaupun Salat Tarawih sendiri itu telah diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan istilah qiyamul lail (menghidupkan malam) bukan dengan istilah tarawih.

Baca juga: Salat Tarawih Berapa Rakaat?

Berikut adalah sejarah lahirnya 20 raka’at dalam salat tarawih:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!