Inilah Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Puasa Ramadan, Simak Ya!

Senin, 25 Maret 2024 - 10:04 WIB
Namun demikian ada sebuah peringatan yang ditegaskan dalam hadis tersebut bahwa : Sebagian orang mengira bahwa berbuka puasa pada zaman kita sekarang ini saat bersafar tidak diperbolehkan, mereka mencela atas orang yang mengambil keringanan dari Allah, atau berpendapat bahwa puasa lebih utama karena mudah dan banyaknya transportasi. Maka untuk orang-orang seperti ini, kita memberikan mereka peringatan kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui akan hal ghaib dan terang benderang:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا


“Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (QS. Maryam : 64)

Begitu juga dalam surat Al-Baqarah:

وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


“Dan Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 232)

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-ayat yang menyebutkan tentang keringanan berbuka saat bersafar:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“Allah menginginkan bagi kalian kemudahan, dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Maksudnya adalah bahwa sesungguhnya kemudahan/keringanan bagi musafir adalah perkara yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan keringanan ini termasuk dari maksud syar’iat yang utama. Belum lagi bahwa yang mensyari’atkan agama ini, Dialah Allah yang maha pencipta masa, tempat dan manusia. Maka Allah lebih mengetahui keperluan-keperluan manusia dan apa saja yang baik dan memperbaiki mereka.

2. Orang yang sakit

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk orang yang sakit berbuka sebagai rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sebagai kemudahan. Penyakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah: sakit yang menyebabkan jika berpuasa akan membahayakan, atau bertambah penyakitnya, atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.

Jika sakitnya tersebut adalah sakit yang kronis, menahun, sulit diharapkan kesembuhannya, dan dia tidak sanggup untuk berpuasa, maka dia membayar fidyah.

3. Wanita haid dan nifas

Para ulama berijma’ (bersepakat dalam sebuah perkara sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) bahwa wanita haid dan nifas tidak halal berpuasa, mereka berdua jika berbuka maka wajib mengqadha, jika mereka berdua puasa maka tidak sah puasanya.

4. Orang tua renta

Ini boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا


“Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, tidak sanggup kedua-duanya untuk berpuasa, maka memberi makan setiap hari sebagai gantinya kepada seorang miskin.” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dan beliau shahihkannya, dari jalan Manshur dari Mujahid dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau membaca ayat :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


“Orang-orang yang tidak sanggup untuk berpuasa, mereka membayar fidyah, memberi makan bagi orang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Abdullah bin Abbas berkata : “Dialah laki-laki yang tua, tidak sanggup untuk berpuasa lalu dia berbuka, maka dia memberi makan atas setiap harinya seorang miskin 1/2 sha’ gandum.”
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More