Apakah Boleh Zakat Fitrah dengan Uang?

Selasa, 02 April 2024 - 05:15 WIB
Apakah boleh zakat fitrah dengan uang. Sebagian ulama membolehkan. Ilustrasi: Ist
Apakah boleh Zakat Fitrah dengan uang? Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam Bukunya "I'tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat 'Ied dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah".

Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat:

1. Mazhab Pertama: Tidak Boleh

Mayoritas ulama ( Maliki , Syafi'i , Hanbali , Zhahiri) berpendapat bahwa Zakat Fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan.

Bahkan Imam Ahmad memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .



Suatu ketika pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang masalah ini, yaitu bolehkah Zakat Fitrah diganti dengan uang saja, maka beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya: "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar Zakat Fitrah dengan uang yang senilai."



Imam Ahmad pun menjawab: "Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengambil perkataan si fulan?"

Beliau pun membacakan Hadis Ibnu Umar tentang Zakat Fitrah . Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan Zakat Fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebesar 1 shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Bukhari Muslim).

Setelah itu beliau membacakan ayat Al-Qur'an: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. ( QS AnNisa’ : 59)

Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.

2. Mazhab Kedua: Boleh

Mazhab yang membolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkanialah Mazhab Hanafi. Pendapat ini disandarkan pula kepada sebagian ulama salaf seperti Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, dan Atha'.

Abu Yusuf, salah satu ulama al-Hanafiyyah berkata: "Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin".



3. Pendapat Pertengahan

Ulama kontemporer, Syeikh Mahmud Syaltut dalam Kitab Fatawa-nya menyatakan: "Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya)".

Syaikh Yusuf al-Qaradawi mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal. Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More