Hukum Menunda Zakat Mal Dan Zakat Fitrah

Rabu, 03 April 2024 - 05:15 WIB
Jika waktu tersebut pendek tidak lama tidak masalah.Ilustrasi: Ist
Apakah boleh seseorang menyimpan zakat mal atau zakat fitrah untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah ditemuinya?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "Fatawa Al-Zakah" yang dalam edisi Indonesia "Fatwa Seputar Zakat" menjawab hal itu mengatakan jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan.

"Tetapi jangka waktu tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan zakat mal. Adapun zakat fitrah tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam," ujarnya.

Zakat fitrah dikeluarkan sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah salat Ied.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:  Itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik.  Salah seorang dari mereka duduk hingga sinar matahari telah menguning, tatkala itu ia sedang berada di antara dua tanduk setan atau pada dua tanduk setan.  Maka dia bengkit untuk shalat, dia shalat empat rakaat dengan sangat cepat (seperti burung mematuk makanan),  dia tidak mengingat Allah padanya kecuali sangat sedikit.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 350)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More