Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Luar Domisili?
Senin, 24 Maret 2025 - 11:45 WIB
loading...
Menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada, ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di
A
A
A
Bolehkah membayar zakat fitrah di wilayah yang jauh dari tempat tinggal si pembayar zakat? Lalu, di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara’?
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan atau malam hari raya Id.
Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat.
Bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Hal ini mengacu pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad. “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” ujar Syekh Abdurrahman.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada. Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Sedangkan ketika ketentuan demikian tidak dilaksanakan, misalnya orang yang berada di perantauan pada saat malam hari raya, mewakilkan kepada keluarganya di kampung halaman agar membayarkan zakat fitrah atas dirinya dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat).
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan atau malam hari raya Id.
Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat.
Bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Hal ini mengacu pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad. “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” ujar Syekh Abdurrahman.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada. Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Sedangkan ketika ketentuan demikian tidak dilaksanakan, misalnya orang yang berada di perantauan pada saat malam hari raya, mewakilkan kepada keluarganya di kampung halaman agar membayarkan zakat fitrah atas dirinya dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat).
Lihat Juga :