Tuntunan Iktikaf Sesuai Al Qur'an dan Sunnah Rasul

Rabu, 03 April 2024 - 08:56 WIB
Tuntunan Iktikaf sesuai Al Quran dan sunnah penting diketahui umat Muslim. Terlebih, saat ini sudah memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Foto ilustrasi/ist
Tuntunan Iktikaf sesuai Al Qur'an dan sunnah penting diketahui umat Muslim. Terlebih, saat ini sudah memasuki 10 hari terakhir Ramadan .

Menurut bahasa, iktikaf memiliki arti berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedangkan menurut syara’, ikfikaf dimaknai sebagai aktivitas berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan dikerjakan setiap waktu, namun lebih diutamakan pada bulan Ramadan, khususnya hari kesepuluh yang terakhir untuk mengharapkan kedatangan malam Lailatul Qadar.

Pada ulasan kali ini, akan dibahas mengenai tuntunan iktikaf sesuai Al Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Simak ulasannya berikut.

Tuntunan Iktikaf Sesuai Al Qur'an dan Sunnah

1. Waktu Iktikaf

Pada pelaksanaannya, iktikaf sebenarnya bisa dilakukan kapan pun. Namun, memang terdapat anjurkan untuk mengerjakannya di bulan Ramadan, khususnya sepuluh hari terakhir. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Aisyah ra:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم


Artinya: “Bahwa Nabi SAW melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

Berkaitan dengan durasi, para ulama memiliki pandangan berbeda. Mengutip laman Muhammadiyah, Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar, namun tidak ditentukan batasan lamanya.

Sementara menurut al-Malikiyah, iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari. Memperhatikan pandangan-pandangan di atas, kegiatan iktikaf bisa dikerjakan umat Muslim dalam beberapa waktu berbeda tertentu. Misal 1 jam, 3 jam, dan seterusnya, tetapi boleh juga melaksanakannya dalam waktu sehari semalam.

2. Tempat Iktikaf

Secara umum, kegiatan iktikaf dilakukan di dalam masjid. Hal ini pernah dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 187:

… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ


Artinya: “…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah:187).

3. Niat Iktikaf

Saat seorang Muslim ingin beriktikaf, mereka harus berniat terlebih dahulu. Berikut ini bacaannya:

نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى


Latin: nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala

Artinya: Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “

4. Syarat-syarat Iktikaf

Pada pelaksanaannya, iktikaf sendiri memiliki tata cara yang terdiri atas syarat dan rukun. Berikut ini di antaranya:

-Beragama Islam

-Baligh dan berakal

-Iktikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa

-Membaca niat
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More