Zakat Fitrah Hanya Diberikan kepada Orang Miskin

Sabtu, 06 April 2024 - 13:47 WIB
Zakat fitrah hanya diberikan kepada orang miskin. Foto/Ilustrasi: Ist
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007M) mengatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin .

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada hadis Ibnu ‘Abbas ra , ia berkata, “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum salat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah salat, maka ia menjadi sedekah biasa.”[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 148)], Sunan Ibni Majah (I/585, no. 1827), Sunan Abi Dawud (V/3, no. 1594].

Selanjutnya, zakat fitrah diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri, anak-anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.”[Irwaa-ul Ghaliil (no. 835)], ad-Daraquthni (II/141, no. 12), al-Bai-haqi (IV/161)].

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Hadits of The Day
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya para pelukis pada hari kiamat akan disiksa. Dikatakan kepada mereka, Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.

(HR. Ibnu Majah No. 2142)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More