Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya Menurut Hadis

Selasa, 09 April 2024 - 10:34 WIB
1. Bagi wanita Haid dilarang membaca ayat al-Qur’an dengan tujuan qiroatul qur’an (membaca al-quran), namun jika tujuannya tidak qiroatul qur’an seperti bertujuan zikir atau wirid maka hukumnya diperbolehkan.

Saat ziarah kubur, biasanya membaca tahlil seperti; ayat kursi, surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat an-Nas dan surat al-Falaq.

2. Bagi wanita haid tidak diperbolehkan memgang dan membawa mushaf (sesuatu yang terdapat tulisan Al Qur’an).

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Wallahu a’lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاٰخَرُوۡنَ مُرۡجَوۡنَ لِاَمۡرِ اللّٰهِ اِمَّا يُعَذِّبُهُمۡ وَاِمَّا يَتُوۡبُ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan sampai ada keputusan Allah; mungkin Allah akan mengazab mereka dan mungkin Allah akan menerima tobat mereka. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. At-Taubah Ayat 106)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More