Bolehkah Puasa Syawal di Hari Jumat?

Senin, 22 April 2024 - 15:34 WIB
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ memberikan solusi dengan menggandengkan puasa Jumat dengan hari sebelum dan sesudahnya. Beliau rahimahullah berkata bahwa para ulama Syafi’iyah berkata dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.”

Hal ini sebagaimana hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ


“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ada pendapat bolehnya puasa hari Jumat saja, jika tidak ada niat mengkhususkan dan hanya pada hari Jumat itu saja dia memiliki keluangan waktu.

Baca juga: Puasa Syawal, Adat Tarim dan Indonesia

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ menjelaskan, kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!