Puisi Erotis yang Dibaca Pada Pertemuan Para Sufi Menurut Imam Al-Ghazali
Rabu, 22 Mei 2024 - 12:09 WIB
Alasan lain yang membenarkan penggunaan syair, juga ayat-ayat al-Qur'an, dalam kesempatan-kesempatan seperti ini adalah bahwa orang-orang telah sedemikian akrab dengan al-Qur'an, banyak di antaranya bahkan telah menghafalnya, sehingga pengaruh pembacaannya telah sedemikian ditumpulkan oleh perulangan yang berkali-kali.
Seseorang tidak bisa selalu mengutip ayat-ayat al-Qur'an baru sebagaimana yang bisa dilakukan dengan syair.
Suatu kali ketika beberapa orang Arab Badul mendengarkan al-Qur'an untuk pertama kalinya dan menjadi sangat tergerak olehnya, Abu Bakar berkata kepada mereka, "Kami dulu pernah seperti kamu, tetapi sekarang hati kami telah mengeras," berarti bahwa al-Qur'an telah kehilangan sebagian pengaruhnya atas orang-orang yang akrab dengannya.
Dengan alasan yang sama, Khalifah Umar biasa memerintahkan para peziarah haji ke Makkah agar segera meninggalkan tempat itu secepatnya. "Karena," katanya, "saya khawatir, jika kalian menjadi terlalu akrab dengan Kota Suci itu, ketakjuban kalian terhadapnya akan sirna dari hati-hati kalian."
Ada pula penggunaan nyanyian dan peralatan musik - seperti seruling dan genderang - secara tak berbobot dan sembrono, paling tidak di mata masyarakat awam. Keagungan al-Qur'an tak pantas, meskipun sementara, dikaitkan dengan hal-hal seperti ini.
Diriwayatkan bahwa sekali waktu Nabi SAW memasuki rumah Rai'ah putri Mu'adz. Beberapa orang gadis-penyanyi yang ada di sana secara tiba-tiba mulai mengalunkan nyanyiannya untuk menghormati beliau. Beliau dengan segera meminta mereka untuk berhenti, karena puji-pujian bagi Nabi adalah tema yang terlalu sakral untuk diperlakukan demikian.
Akan timbul pula bahaya jika ayat-ayat al-Qur'an dipergunakan secara khusus, sehingga pendengar-pendengarnya akan mengaitkannya dengan penafsiran mereka sendiri, dan hal ini terlarang.
Di pihak lain, tak ada bahaya yang mungkin timbul dalam menafsirkan baris-baris syair dengan berbagai cara, karena memang makna yang diberikan seseorang atas suatu syair tak harus sama dengan yang diberikan oleh penulisnya.
Bentuk lain dari tarian-tarian mistik ini adalah dengan melukai diri sendiri sembari mengoyak-ngoyakkan pakaian. Jika hal ini adalah hasil dari suatu keadaan ekstase murni, maka tak ada sesuatu yang bisa dikatakan untuk menentangnya. Tapi jika hal ini dilakukan oleh orang-orang yang sok disebut "ahli", maka hal ini adalah suatu kemunafikan belaka.
Dalam setiap hal, orang yang paling ahli adalah yang mampu mengendalikan dirinya, hingga ia benar-benar berasa wajib untuk memberikan penyaluran kepada perasaan-perasannya.
Diriwayatkan bahwa seorang murid Syaikh Juaid, ketika mendengar sebuah nyanyian pada suatu pertemuan para sufi, tak bisa menahan diri sehingga mulai memekik dalam keadaan ekstase.
Junaid berkata kepadanya: "Jika kaulakukan hal itu sekali lagi, jangan tinggal bersamaku lagi."
Setelah kejadian itu, sang anak muda berusaha untuk menahan dirinya. Tapi pada akhirnya pada suatu hari emosinya sedemikian kuat terbangkitkan sehingga, setelah sedemikan lama dan sedemikian kuat tertekan, ia melontarkan pekikan dan kemudian mati.
Kesimpulannya, kata al-Ghazali, dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan semacam itu, perhatian mesti diberikan kepada tempat dan waktu, dan bahwa tidak ada pemirsa dengan niat yang tak patut ikut hadir di dalamnya.
Orang-orang yang ikut serta di dalamnya mesti duduk berdiam diri, tidak saling melihat, menundukkan kepala - sebagaimana dalam shalat - dan memusatkan pikiran mereka kepada Allah.
Setiap orang mesti waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terilhamkan ke dalam hatinya, dan tidak melakukan gerakan-gerakan apa pun yang bersumber dari rangsangan sadar-diri belaka. Tetapi jika ada seseorang di antara mereka yang bangkit dalam keadaan ekstase murni, maka segenap orang yang hadir mesti bangkit pula bersamanya, dan jika ada sorban seseorang yang tanggal, maka orang lain pun mesti meletakkan sorbannya.
Menurut Al-Ghazali, meskipun hal ini merupakan hal baru dalam Islam dan tidak diterima dari para sahabat, mesti kita ingat bahwa tidak semua hal itu terlarang, melainkan hanya yang secara langsung bertentangan dengan syariat. Misalnya, salat Tarawih.
Salat ini dilembagakan pertama kali oleh Khalifah Umar. Nabi SAW bersabda: "Hiduplah dengan setiap orang sesuai dengan kebiasaan dan wataknya."
Seseorang tidak bisa selalu mengutip ayat-ayat al-Qur'an baru sebagaimana yang bisa dilakukan dengan syair.
Suatu kali ketika beberapa orang Arab Badul mendengarkan al-Qur'an untuk pertama kalinya dan menjadi sangat tergerak olehnya, Abu Bakar berkata kepada mereka, "Kami dulu pernah seperti kamu, tetapi sekarang hati kami telah mengeras," berarti bahwa al-Qur'an telah kehilangan sebagian pengaruhnya atas orang-orang yang akrab dengannya.
Dengan alasan yang sama, Khalifah Umar biasa memerintahkan para peziarah haji ke Makkah agar segera meninggalkan tempat itu secepatnya. "Karena," katanya, "saya khawatir, jika kalian menjadi terlalu akrab dengan Kota Suci itu, ketakjuban kalian terhadapnya akan sirna dari hati-hati kalian."
Ada pula penggunaan nyanyian dan peralatan musik - seperti seruling dan genderang - secara tak berbobot dan sembrono, paling tidak di mata masyarakat awam. Keagungan al-Qur'an tak pantas, meskipun sementara, dikaitkan dengan hal-hal seperti ini.
Diriwayatkan bahwa sekali waktu Nabi SAW memasuki rumah Rai'ah putri Mu'adz. Beberapa orang gadis-penyanyi yang ada di sana secara tiba-tiba mulai mengalunkan nyanyiannya untuk menghormati beliau. Beliau dengan segera meminta mereka untuk berhenti, karena puji-pujian bagi Nabi adalah tema yang terlalu sakral untuk diperlakukan demikian.
Akan timbul pula bahaya jika ayat-ayat al-Qur'an dipergunakan secara khusus, sehingga pendengar-pendengarnya akan mengaitkannya dengan penafsiran mereka sendiri, dan hal ini terlarang.
Di pihak lain, tak ada bahaya yang mungkin timbul dalam menafsirkan baris-baris syair dengan berbagai cara, karena memang makna yang diberikan seseorang atas suatu syair tak harus sama dengan yang diberikan oleh penulisnya.
Bentuk lain dari tarian-tarian mistik ini adalah dengan melukai diri sendiri sembari mengoyak-ngoyakkan pakaian. Jika hal ini adalah hasil dari suatu keadaan ekstase murni, maka tak ada sesuatu yang bisa dikatakan untuk menentangnya. Tapi jika hal ini dilakukan oleh orang-orang yang sok disebut "ahli", maka hal ini adalah suatu kemunafikan belaka.
Dalam setiap hal, orang yang paling ahli adalah yang mampu mengendalikan dirinya, hingga ia benar-benar berasa wajib untuk memberikan penyaluran kepada perasaan-perasannya.
Diriwayatkan bahwa seorang murid Syaikh Juaid, ketika mendengar sebuah nyanyian pada suatu pertemuan para sufi, tak bisa menahan diri sehingga mulai memekik dalam keadaan ekstase.
Junaid berkata kepadanya: "Jika kaulakukan hal itu sekali lagi, jangan tinggal bersamaku lagi."
Setelah kejadian itu, sang anak muda berusaha untuk menahan dirinya. Tapi pada akhirnya pada suatu hari emosinya sedemikian kuat terbangkitkan sehingga, setelah sedemikan lama dan sedemikian kuat tertekan, ia melontarkan pekikan dan kemudian mati.
Kesimpulannya, kata al-Ghazali, dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan semacam itu, perhatian mesti diberikan kepada tempat dan waktu, dan bahwa tidak ada pemirsa dengan niat yang tak patut ikut hadir di dalamnya.
Orang-orang yang ikut serta di dalamnya mesti duduk berdiam diri, tidak saling melihat, menundukkan kepala - sebagaimana dalam shalat - dan memusatkan pikiran mereka kepada Allah.
Setiap orang mesti waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terilhamkan ke dalam hatinya, dan tidak melakukan gerakan-gerakan apa pun yang bersumber dari rangsangan sadar-diri belaka. Tetapi jika ada seseorang di antara mereka yang bangkit dalam keadaan ekstase murni, maka segenap orang yang hadir mesti bangkit pula bersamanya, dan jika ada sorban seseorang yang tanggal, maka orang lain pun mesti meletakkan sorbannya.
Menurut Al-Ghazali, meskipun hal ini merupakan hal baru dalam Islam dan tidak diterima dari para sahabat, mesti kita ingat bahwa tidak semua hal itu terlarang, melainkan hanya yang secara langsung bertentangan dengan syariat. Misalnya, salat Tarawih.
Salat ini dilembagakan pertama kali oleh Khalifah Umar. Nabi SAW bersabda: "Hiduplah dengan setiap orang sesuai dengan kebiasaan dan wataknya."