Hukum Sengaja Berdesak-desakan ketika Melaksanakan Sebagian Syariat Haji

Jum'at, 24 Mei 2024 - 16:28 WIB
Tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
Sebagian jemaah sengaja berdesak-desakan ketika melaksanakan sebagian syari’at haji . Apakah haji mereka sah ataukah batal?

Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan ini menjelaskan tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan.

"Sebab dalam berdesak-desakan terdapat unsur kezaliman , menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang lain kepadanya, maka insyaallah dia tidak berdosa," ujar Syaikh Bin Baz.

Allah SWT berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ




Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [ QS At-Taghabun/64 : 16]

Allah juga berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]

Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اَفَلَا يَتَدَبَّرُوۡنَ الۡقُرۡاٰنَ اَمۡ عَلٰى قُلُوۡبٍ اَ قۡفَالُهَا
Maka tidakkah mereka menghayati Al-Qur'an ataukah hati mereka sudah terkunci?

(QS. Muhammad Ayat 24)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More