Kurban Wajib bagi yang Mampu: Begini Dalil Ulama yang Berpendapat Sunah

Kamis, 06 Juni 2024 - 15:22 WIB
Seperti firman Allah :

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا


Apabila kalian hendak mengerjakan salat maka basuhlah ….” [ QS al-Maidah/5 : 6]

Dikatakan: Jika kalian ingin salat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah) di dalam salat itu wajib.

Dalam ayat ini Allah berfirman :

إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ﴿٢٧﴾لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ


Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [ QS at-Takwir /81 : 27-28]

Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istikamah itu wajib”.

Kemudian Ibnu Taimiyah berkata: Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata: “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. “

Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!