Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?

Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:40 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Hukum kurban kerbau hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi. Sunan Kudus lebih memilih kurban kerbau tiap Idul Adha Foto/Ilustrasi : Ist/mhy
A A A
Hukum kurban kerbau sebagaimana dilakukan masyarakat Kudus, Jawa Tengah, adalah boleh. Maknanya, berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.

Di Kota Kretek, kerbau adalah hewan kurban pengganti sapi. Kebanyakan masyarakat Kudus seakan berpantang menyembelih sapi. Pada Hari Raya Idul Adha , di antara mereka lebih memilih menyembelih kerbau dan kambing. Dan ini merupakan jejak dakwah Sunan Kudus Ja'far Shodiq yang sampai kini masih membekas di kota tersebut.



Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kita bersama Rasulullah SAW pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).

Sejumlah ulama menganggap kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Syaikh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi dalam "Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim", mengatakan hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak.

Dikecualikan dari sapi/kerbau jinak yaitu sapi/kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar.



Sedangkan Syaikh Khatib al-Syarbini dalam kitab al-Iqna’ mengatakan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapi”.

Syaikh Sulaiman al-Bujairimi mengomentari itu dalam "Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Iqna’ mengatakan ucapan Syaikh Khatib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau.

Syekh Khatib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liar.

Al-Baqar merupakan jenis spesies hewan yang mencakup “al-‘Irab” (sejenis sapi) dan “al-Jawamis” (kerbau). Bila seseorang bersumpah tidak memakan daging “al-Baqar” maka dihukumi melanggar sumpah disebabkan memakan “al-Jamus” (kerbau). Sebab “al-Jamus” (kerbau) merupakan bagian dari jenis “al-Baqar” (sapi).

Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab berkata: “Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”.



Tradisi Turun Temurun
Bagi masyarakat Kudus, mengganti sapi dengan kerbau sebagai hewan kurban merupakan tradisi yang sudah turun temurun sejak Sunan Kudus menetapkan larangan menyembelih sapi pada saat beliau memulai menyebarkan Islam di daerah tersebut.

Kala itu, penduduk Kudus banyak yang beragama Hindu dan Budha. Untuk mengajak mereka masuk Islam tentu bukannya pekerjaan mudah. Itu sebabnya Sunan Kudus banyak melakukan terobosan-terobosan yang mengagumkan.

Buku Kisah dan Ajaran Wali Sanga karya H Lawrens Rasyidi mengisahkan pada suatu hari Sunan Kudus membeli seekor sapi. Sapi tersebut diimpor dari India, dibawa para pedagang asing dengan kapal besar.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)