Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?

Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:40 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Kurban...
Hukum kurban kerbau hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi. Sunan Kudus lebih memilih kurban kerbau tiap Idul Adha Foto/Ilustrasi : Ist/mhy
A A A
Hukum kurban kerbau sebagaimana dilakukan masyarakat Kudus, Jawa Tengah, adalah boleh. Maknanya, berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.

Di Kota Kretek, kerbau adalah hewan kurban pengganti sapi. Kebanyakan masyarakat Kudus seakan berpantang menyembelih sapi. Pada Hari Raya Idul Adha , di antara mereka lebih memilih menyembelih kerbau dan kambing. Dan ini merupakan jejak dakwah Sunan Kudus Ja'far Shodiq yang sampai kini masih membekas di kota tersebut.

Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?

Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kita bersama Rasulullah SAW pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).

Sejumlah ulama menganggap kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Syaikh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi dalam "Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim", mengatakan hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak.

Dikecualikan dari sapi/kerbau jinak yaitu sapi/kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Mengapa Ibadah Kurban...
Mengapa Ibadah Kurban Iduladha Sangat Istimewa di Sisi Allah? Ini 3 Alasan Utamanya!
Rekomendasi
Keretakan Lempeng Bumi...
Keretakan Lempeng Bumi Semakin Parah, Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Eropa Dilanda Kemarau...
Eropa Dilanda Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Temuan Tengkorak Terplester...
Temuan Tengkorak Terplester dari Zaman Neolitik Membingungkan Ilmuwan
Artikel Terkini
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved