Kurban: Hewan yang Utama dan yang Dimakruhkan
Kamis, 13 Juni 2024 - 07:57 WIB
- Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya puting susunya terputus.
- Gila
- Kehilangan gigi (ompong).
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ahli fiqih juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah).
Baca juga: Hewan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Kurban dan Hadyu
- Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya puting susunya terputus.
- Gila
- Kehilangan gigi (ompong).
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ahli fiqih juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah).
Baca juga: Hewan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Kurban dan Hadyu
(mhy)
Lihat Juga :