Beriringan, Hukum Negara dan Agama

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:45 WIB
Larangan pernikahan dini dengan pembatasan usia tertentu jangan sampai bertentangan dengan syariat Islam. Foto ilustrasi/muslimvillage
Hukum pernikahan adalah sunnah. Dalam sebuah hadis yang panjang, ketika sekelompok orang mendatangi salah satu rumah istri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (SAW). Kemudian mereka menanyakan tentang ibadah Rasulullah maka mereka merasa harus melebihi ibadah Nabi SAW. Maka salah seorang di antara mereka menyatakan bahwa tidak akan menikahi wanita (agar diberi pahala seperti ibadah Nabi SAW).

Ketika sampai berita itu pada Rasulullah SAW menjawab:

لكنياصوموأفطرواصليوارقدواتزوجالنساء،فمنرغبعنسنتيفليسمني (رواهالبخاري)

"Namun aku berpuasa kemudian berbuka, aku salat kemudian aku istirahat (tidur),dan aku menikahi perempuan. Maka siapa yang membenci sunnahku, ia bukan termasuk golonganku." (HR Bukhari).

Ya, tujuan pernikahan adalah untuk kemashlahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan bagi kehamilan yang berkah dan sehat. Kehidupan pernikahan menurut syariat Islam adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Islam juga mengatur standar kedewasaan untuk menikah terhindar dari pelanggaran syariat Islam seperti tindakan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika terjadi persoalan antar suami-istri, serta terhindar dari perceraian. (Baca juga : Perlu Pendidikan Agar Tak Timbul Mudharat )

Artinya, usia pernikahan perlu diatur agar tercipta kedewasaan dalam membina maghligai rumah tangga. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

"Jika pernikahan anak usia dini diatur dalam hukum negara, bagaimana dengan hukum Islam?" Menurut syariat Islam, usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam .

Sebuah hadis menjelaskan :

“(Bahwa) telah menceritakan kepada kami (Abu Bakr bin Abu Syaibah) dan (Abu Kuraib) keduanya berkata : telah menceritakan kepada kami (Abu Mu’awiyah) dari (Al A’masy) dari (Umarah bin Umair) dari (Abdurrahman bin Yazid] dari (Abdullah) ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).

Hadis ini disampaikan Rasulullah SAW ketika datang menemuinya beberapa orang diantaranya ada pemuda. Setelah mendengarkan perkataan Rasulullah, para pemuda itu pun menikah. Hal ini diceritakan dalam lanjutan hadis di atas :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!