Beriringan, Hukum Negara dan Agama

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:45 WIB
"Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A’masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata : Aku bersama pamanku Alqamah pernah masuk menemui Abdullah bin Mas’ud, yang pada saat itu aku adalah seorang pemuda. Maka ia pun menyebutkan suatu hadis yang menurutku, ia menuturkan hadis karena karena melihatku sebagai seorang pemuda. Ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Yakni sebagaimana hadisnya Abu Mu’awiyah. Dan menambahkan, “Maka tidak lama kemudian aku menikah.”

Dalam syarah tentang hadis ini, para ulama menjelaskan tentang usia berapakah yang terkategori pemuda. Az Zamakhsyari, Ibnu Abbas Al Maliki berpendapat, pemuda adalah akil baligh hingga usia 40 tahun. Imam An Nawawi berkata pilihan paling tepat adalah ketika baligh hingga usia 30 tahun, setelah itu tua hingga melampaui 40 tahun, selanjutnya tua renta. Ar Ruyani berpendapat baligh hingga sampai usia 30 tahun. Ketika lebih dari 50 tahun maka disebut tua.

Rentang usia muda kira-kira 16 hingga 50 tahun. Masing-masing akan mengembalikan pada kesanggupan diri mereka dalam memikul beban berumah tangga. Setiap manusia tentu berbeda,tergantung individunya. Namun kelengkapan aturan pergaulan Islam, mulai dari memaknai usia baligh, pemisahan tempat pertemuan pria dan wanita di tempat area yang khusus, menjaga pandangan, menutup aurat, hingga larangan berdua-duaan tanpa mahram perempuan itu, akan menjaga pergaulan. (Baca juga : Cahaya Keimanan Menyatukan Kembali Cinta yang Lama Terpisah )

Belum lagi sanksi tegas bagi pelaku zina, sekaligus bagi penuduh zina tanpa bukti, akan mempertegas penjagaan bersihnya sistem pergaulan pria dan wanita. Dengan demikian, jika seorang pemuda belum mampu menikah, ia tidak sulit untuk menjaga kesuciannya.

Dalam hadis di awal disebutkan bahwa dengan pernikahan maka akan lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan (اغضللبصرواحصنللفرج). Ini menunjukkan di luar pernikahan, wajib menjaga pandangan dan kemaluan. Interaksi yang mengumbar naluri seksual (sillah jinsiyah) hanya boleh terjadi antara dua insan berlainan jenis yang telah diikat dengan akad pernikahan.

Interaksi dalam masyarakat harus terjaga keamanan hubungannya, terjaga ikatan kerja sama antar manusia (sillah insaniyah).

Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman:

قُللِّلْمُؤْمِنِينَيَغُضُّوا۟مِنْأَبْصَٰرِهِمْوَيَحْفَظُوا۟فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَأَزْكَىٰلَهُمْ ۗ إِنَّٱللَّهَخَبِيرٌۢبِمَايَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An Nur : 30)

Dan ayat :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!