Fitnah Perempuan dan Bahayanya Ikhtilat

Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:14 WIB
“Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar untuk kebutuhan kalian.” (HR Bukhari)

Yaitu, perempuan yang keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Khususnya, jika tidak ada orang yang menafkahi dia, atau dia keluar untuk perkara-perkara yang memang dibutuhkan atau kewajiban seperti menyambung tali silaturahim, serta yang terkait dengan kebutuhanperempuan lainnya, selama aman dari fitnah. (Baca juga : Muslimah, Waspadai dan Hati-Hati dengan Sifat-sifat ini! )

Dengan demikian, bolehnyaperempuan keluar dari rumahnya pada keadaan tersebut merupakan pengecualian dari hukum asal, yaitu perempuan tetap tinggal di rumah.

Berbeda hukumnya dengan laki-laki. Ketika mereka keluar untuk bekerja dan mencari rezeki, maka mereka memang diperintahkan untuk menafkahi keluarganya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. ath-Thalaq: 7)

Juga firman Allah Ta’ala,

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakain kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Maka, laki-laki adalah qayyim bagi paraperempuan yaitu pemimpinnya dan menjadi hakim atasnya. Hal ini disebabkan oleh keutamaan yang ada pada laki-laki daripada wanita, serta karena laki-laki telah memberi nafkah dan mahar kepada mereka, sehingga layak untuk memimpin mereka (wanita).

Bahayanya Ikhtilat

Dari sisi bahaya, tentunya ikhtilat memiliki bahaya yang besar. Terutama karena kondisi ikhtilat yang ketika tadii, yakni bercampurbaurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat-tempat umum. Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom menjelaskan, bahaya ikhtilat ini yaitu merusak hati seseorang sehingga terdorong untuk memikirkan tentang zina dan bahkan melakukannya, padahal hati merupakan segumpal daging yang menjadi penentu untuk baik atau buruknya perangai seseorang.

Bahaya Ikhtilat ini dimulai dari pandangan mata yang kemudian bergerak masuk ke dalam hati, padahal Allah Ta'ala memerintahkan agar kita menjaga pandangan mata:

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan:

فلعينان زناهما النظر

“Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim)

Sehingga dalam menafsirkan ayat tersebut, Al Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan:

ولما كان النظر داعية إلى فساد القلب, كما قال بعض السلف: (النظر سهام سم إلى القلب), ولذلك أمر الله بحفظ الفروج كما أمر بحفظ الأبصار التي هي بواعث إلى ذالك
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَمَا كَانَ قَوۡلَهُمۡ اِلَّاۤ اَنۡ قَالُوۡا رَبَّنَا اغۡفِرۡ لَنَا ذُنُوۡبَنَا وَاِسۡرَافَنَا فِىۡۤ اَمۡرِنَا وَ ثَبِّتۡ اَقۡدَامَنَا وَانۡصُرۡنَا عَلَى الۡقَوۡمِ الۡكٰفِرِيۡنَ
Dan tidak lain ucapan mereka hanyalah doa, Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebihan (dalam) urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.

(QS. Ali 'Imran Ayat 147)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More