Hukum Mengonsumsi Binatang yang Disembelih untuk Gereja dan Hari-Hari Besar
Jum'at, 12 Juli 2024 - 19:13 WIB
Makanan ahli kitab , termasuk binatang sembelihan mereka, adalah halal buat umat Islam. Hanya saja, apa hukum binatang yang disembelih untuk gereja dan hari-hari besar mereka?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan apabila tidak terdengar suara dari ahli kitab itu sebutan nama selain Allah, misalnya: Nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam.
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah, maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). "Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal," ujarnya.
Abu Darda' pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda': "Boleh."
Dalinya, sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya.
Imam Malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: "Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram."
Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara' (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena khawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah.
"Dan ia tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya," ujar al-Qardhawi.
Menurutnya, apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: "Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan apabila tidak terdengar suara dari ahli kitab itu sebutan nama selain Allah, misalnya: Nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam.
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah, maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). "Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal," ujarnya.
Abu Darda' pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda': "Boleh."
Dalinya, sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya.
Imam Malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: "Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram."
Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara' (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena khawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah.
"Dan ia tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya," ujar al-Qardhawi.
Menurutnya, apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: "Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu."
(mhy)