MUI: Hati-Hati Memilih Pondok Pesantren untuk Putra-putri Anda

Senin, 15 Juli 2024 - 06:47 WIB
MUI membuat 10 kategori ajaran yang bisa dinyatakan sesat. Foto/Ilustrasi: Ist
Berhati-hatilah saat memasukkan putra putri ke pondok pesantren . Sebab salah-salah ponpes itu mengajarkan aliran sesat .

Peringatan ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Muhammad Ziyad, dalam satu acara di tvOne terkait munculnya kontroversi Ponpes UNIQ Nusantara Malang.

"Ponpes untuk mendalami agama atau melanjutkan pendidikan agar tidak terjerumus ke yang salah. Orang tua hendaklah kalau menyantrikan anaknya, menitipkan pendidikan pada anak-anaknya, mari senantiasa kita pantau," ujar Muhammad Ziyad.



Lalu, ponpes seperti apa yang masuk kategori sesat? MUI membuat 10 kategori ajaran yang bisa dinyatakan sesat. 10 Kategori itu adalah:

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.

5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.



Cukup banyak ponpes yang diduga masuk kategori menyimpang. Mereka yang diduga mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari syariat Islam antara lain:

1. Terbaru ya, itu tadi: Ponpes UNIQ Nusantara Malang. Pengasuh pondok ini, Mama Gufron, mengaku bisa melakukan video call dengan malaikat maut , alam barzah, bisa berkomunikasi dalam bahasa jin, bahasa semut, dan lainnya. Pengakuannya tersebut viral di media sosial .

2. Pondok Pesantren Al Kafiyah di Langkat, Sumatra Utara. Pimpinan Ponpes ini adalah Sunaryo atau Mas Karyo. Pada tahun lalu MUI melakukan investigasi setelah viralnya video pendek yang menunjukkan sekelompok orang diduga sedang melaksanakan salat yang diimami oleh seorang wanita dan diikuti beberapa jamaah pria di belakangnya.

Paham menyimpang Karyo antara lain memperbolehkan seseorang berbuat dosa. Sebab, nantinya bisa dilakukan penghapusan dosa dengan mahar sebesar Rp30 juta.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Handlalah bin Ali bahwa Mihjan bin Al Adra' telah menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat yang mengucapkan: Allahumma inni as'aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Maka beliau bersabda: Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More