MUI: Hati-Hati Memilih Pondok Pesantren untuk Putra-putri Anda

Senin, 15 Juli 2024 - 06:47 WIB
MUI membuat 10 kategori ajaran yang bisa dinyatakan sesat. Foto/Ilustrasi: Ist
Berhati-hatilah saat memasukkan putra putri ke pondok pesantren . Sebab salah-salah ponpes itu mengajarkan aliran sesat .

Peringatan ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Muhammad Ziyad, dalam satu acara di tvOne terkait munculnya kontroversi Ponpes UNIQ Nusantara Malang.

"Ponpes untuk mendalami agama atau melanjutkan pendidikan agar tidak terjerumus ke yang salah. Orang tua hendaklah kalau menyantrikan anaknya, menitipkan pendidikan pada anak-anaknya, mari senantiasa kita pantau," ujar Muhammad Ziyad.

Baca juga: Usut Dugaan Ajaran Sesat, MUI Jabar: Ponpes Al Zaytun Tidak Kooperatif

Lalu, ponpes seperti apa yang masuk kategori sesat? MUI membuat 10 kategori ajaran yang bisa dinyatakan sesat. 10 Kategori itu adalah:

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunah.

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.

5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!