Larangan Jilbab di Olimpiade Paris: Gejala Islamofobia yang Dinormalisasi

Jum'at, 19 Juli 2024 - 16:27 WIB
Prancis melarang atlet perempuan dari negerinya mengenakan jilbab dalam Olimpiade Paris 2024. Ilustrasi/Foto: MEE
Prancis melarang atlet perempuan dari negerinya mengenakan jilbab dalam Olimpiade Paris 2024 . Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari para ahli hak asasi manusia dan memicu gelombang kemarahan.

Middle East Eye atau MEE melaporkan aktivis dan kelompok hak asasi manusia sudah jauh-jauh hari menyatakan keprihatinan bahwa fokus yang intens terhadap jilbab dan pakaian wanita Muslim secara umum di Prancis – sering kali berkedok laicite.

Ini adalah suatu bentuk sekularisme yang melarang simbol-simbol agama di lembaga-lembaga negara. Menurut mereka, tindakan ini sebagai gejala Islamofobia yang dinormalisasi.

Amnesty International dalam laporannya menyatakan, berdasarkan hukum internasional, netralitas negara atau sekularisme bukanlah alasan yang sah untuk menerapkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan beragama.



“Namun, selama beberapa tahun, pihak berwenang Prancis telah mempersenjatai konsep-konsep ini untuk membenarkan pemberlakuan undang-undang dan kebijakan yang secara tidak proporsional berdampak pada perempuan dan anak perempuan Muslim… yang dipicu oleh prasangka, rasisme, dan Islamofobia berbasis gender,” tambah organisasi tersebut.

Di Prancis, pegawai negeri dilarang mengenakan simbol agama di tempat kerja, dan remaja Muslim dilarang mengenakan jilbab di sekolah. September lalu, pemerintah juga melarang penggunaan pakaian abaya di lembaga pendidikan negeri.

“Tidak ada pembuat kebijakan yang boleh mendikte apa yang boleh atau tidak boleh dikenakan oleh seorang perempuan, dan tidak ada perempuan yang boleh dipaksa untuk memilih antara olahraga yang ia sukai atau keyakinannya, identitas budayanya, atau keyakinannya,” Anna Blus dari Amnesty menyimpulkan.

(mhy)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More