Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 7, Berkaitan dengan Hukum Waris
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 11:41 WIB
Asbabun nuzul Surat An Nisa ayat 7 ini berkaitan dengan hukum waris . Seperti yang telah umat muslim ketahui, jika segala hukum waris telah tercantum dan diajarkan dalam Islam melalui Al Quran.
Warisan sendiri adalah hal yang cukup sensitif, terlebih untuk keluarga yang tidak tahu menahu tentang hukum waris yang diajarkan oleh Islam. Sebab itulah kenapa banyak perpecahan keluarga yang disebabkan oleh warisan.
Padahal Allah SWT telah menjelaskan secara detail semua hukum waris di dalam Al Quran. Salah satu ayat yang menjelaskan hukum waris ini adalah Surat An Nisa ayat 7.
Allah SWT Berfirman :
Artinya : "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
"Bahwa dahulu orang-orang jahiliyah enggan untuk memberikan anak-anak perempuan dan juga anak laki-laki mereka yang masih kecil harta warisan hingga mereka tumbuh besar, maka seorang dari kaum Anshar meninggal yaitu Aus bin Tsabit dan ia meninggalkan dua anak wanita dan satu anak laki-laki yang masih kecil, maka datanglah dua anak pamannya yaitu Khalid dan Ufrah dan mereka berdua adalah keluarganya, dan mereka berdua mengambil semua harta peninggalannya."
"Maka datanglah Istri Aus kepada Rasulullah SAW mengadukan hal tersebut, maka Rasulullah bersabda, "Aku tidak tahu harus berkata apa", maka turunlah firman Allah, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian..."
Itulah asbabun nuzul Surat An Nisa ayat 7 yang berkaitan dengan hukum waris. Dimana pada awalnya Rasulullah juga belum mengetahui bagaimana hukum tersebut berjalan hingga turunnya ayat ini.
Warisan sendiri adalah hal yang cukup sensitif, terlebih untuk keluarga yang tidak tahu menahu tentang hukum waris yang diajarkan oleh Islam. Sebab itulah kenapa banyak perpecahan keluarga yang disebabkan oleh warisan.
Padahal Allah SWT telah menjelaskan secara detail semua hukum waris di dalam Al Quran. Salah satu ayat yang menjelaskan hukum waris ini adalah Surat An Nisa ayat 7.
Allah SWT Berfirman :
لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ؕ نَصِيۡبًا مَّفۡرُوۡضًا
Artinya : "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 7
Dilansir dari Buku “Asbabun Nuzul Imam As Suyuthi”, diriwayatkan dari Abu Syaikh dan Ibnu Hibban dalam kitab Al Faraidh dari jalur Al Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas berkata;"Bahwa dahulu orang-orang jahiliyah enggan untuk memberikan anak-anak perempuan dan juga anak laki-laki mereka yang masih kecil harta warisan hingga mereka tumbuh besar, maka seorang dari kaum Anshar meninggal yaitu Aus bin Tsabit dan ia meninggalkan dua anak wanita dan satu anak laki-laki yang masih kecil, maka datanglah dua anak pamannya yaitu Khalid dan Ufrah dan mereka berdua adalah keluarganya, dan mereka berdua mengambil semua harta peninggalannya."
"Maka datanglah Istri Aus kepada Rasulullah SAW mengadukan hal tersebut, maka Rasulullah bersabda, "Aku tidak tahu harus berkata apa", maka turunlah firman Allah, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian..."
Itulah asbabun nuzul Surat An Nisa ayat 7 yang berkaitan dengan hukum waris. Dimana pada awalnya Rasulullah juga belum mengetahui bagaimana hukum tersebut berjalan hingga turunnya ayat ini.
(wid)