Adab-adab dalam Berolahraga, Simak Yuk!
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:45 WIB
Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal.
Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,
“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”
Pendapat ini juga berlaku untuk beberapa olahraga yang bersifat membahayakan, seperti panjat tebing, terjun payung, dan sepeda gunung.
Beberapa aturan terkait pakaian antara lain menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan sesuai yang berlaku dalam syariat, pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, laki-laki tidak memakai pakaian perempuan begitu juga sebaliknya.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam as-Sunan (No. 5272) dengan sanad dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu,
“Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki berikhtilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita,‘Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.’ Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh menerangkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.”(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, tartib: Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud)
Sangat disayangkan ketika olahraga menjadi ajang mulainya permusuhan dan hilangnya nilai persaudaraan di antara sesama.
Sebagai contoh, terdapat dua tim yang bertanding dengan syarat tim yang kalah membayar kepada yang menang sebagai hadiah kemenangan.
Contoh lainnya, sebuah perlombaan olahraga yang mengharuskan para peserta untuk membayar registrasi pendaftaran dan dana yang terkumpul akan dijadikan hadiah bagi pemenang lomba.
Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan olahraga, menjaga kenyamanan hati sesama orang yang berolahraga, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti cedera dan kerugian lainnya.
Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,
وَكُلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تَغْلِبْ السَّلَامَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ
“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”
Pendapat ini juga berlaku untuk beberapa olahraga yang bersifat membahayakan, seperti panjat tebing, terjun payung, dan sepeda gunung.
4. Memperhatikan busana dan penampilan
Perkara busana dan penampilan adalah perkara yang sangat disorot oleh syariat, tidak hanya saat berolahraga, namun kapan dan di mana saja terutama di luar rumah.Beberapa aturan terkait pakaian antara lain menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan sesuai yang berlaku dalam syariat, pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, laki-laki tidak memakai pakaian perempuan begitu juga sebaliknya.
5. Tidak ada campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu olahraga
Larangan ini berdasar ditakutkannya terjadi fitnah dan dosa yang lebih besar. Terlebih lagi adanya sentuhan fisik antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam as-Sunan (No. 5272) dengan sanad dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ
“Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki berikhtilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita,‘Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.’ Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh menerangkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.”(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, tartib: Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud)
6. Menjunjung tinggi persaudaraan, sportivitas, dan menjauhi permusuhan
Maka dalam olahraga mengenal istilah “di lapangan lawan, di luar lapangan kawan”. Karena persaudaraan antara sesama, kejujuran, dan keadilan dalam bermain lebih penting dari sekadar olahraga.Sangat disayangkan ketika olahraga menjadi ajang mulainya permusuhan dan hilangnya nilai persaudaraan di antara sesama.
7. Meninggalkan bentuk perjudian dalam olahraga
Dalam dunia olahraga, potensi untuk terjadi perjudian sangat besar. Apalagi bicara soal menang kalah dalam pertandingan, baik disadari maupun tidak dalam praktiknya.Sebagai contoh, terdapat dua tim yang bertanding dengan syarat tim yang kalah membayar kepada yang menang sebagai hadiah kemenangan.
Contoh lainnya, sebuah perlombaan olahraga yang mengharuskan para peserta untuk membayar registrasi pendaftaran dan dana yang terkumpul akan dijadikan hadiah bagi pemenang lomba.
8. Memahami aturan main dan tata tertib setiap olahraga
Adab olahraga selanjutnya adalah memahami aturan main dan tara tertibnya, baik olahraga individu maupun yang membutuhkan kelompok.Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan olahraga, menjaga kenyamanan hati sesama orang yang berolahraga, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti cedera dan kerugian lainnya.