3 Tujuan Utama Suami Istri Bersetubuh Menurut Ibnu Qayyim
loading...
A
A
A
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul 'Ibaad, mengenai sunnah Nabi SAW dan keterangannya dalam cara bersetubuh mengatakan setidaknya ada 3 tujuan utama dari jimak (bersetubuh).
1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.
Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu: menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan. Nabi SAW telah menyatakan: "Yang aku cintai di antara duniamu adalah wanita dan wewangian."
"Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya," tutur Ibnu Qayyim.
Selanjutnya Abu Hamid Al-Ghazali , ahli fiqih dan tasawuf dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, mengatakan disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi SAW mengatakan: "Ya Allah, jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."
Rasulullah SAW melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh setan."
Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."
Istri Menolak
Syaikh Muhammad al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah" mengatakan berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri.
Sebaliknya, wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri. Karenanya diharuskan bagi wanita menerima dan menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
"Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (HR Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).
Al-Qardhawi menjelaskan dianjurkan oleh Nabi SAW supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi SAW telah bersabda: "Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi." (HR Muttafaq Alaih).
Menurut Al-Qardhawi, keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. "Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hambaNya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hambaNya juga menerima uzur tersebut," ujar Al-Qardhawi.
Izin Suami
Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.
Nabi SAW bersabda: "Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (HR Muttafaq Alaih).
Di samping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.
Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hagi keluargamu (istrimu) ada hak."
1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.
Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu: menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan. Nabi SAW telah menyatakan: "Yang aku cintai di antara duniamu adalah wanita dan wewangian."
"Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya," tutur Ibnu Qayyim.
Selanjutnya Abu Hamid Al-Ghazali , ahli fiqih dan tasawuf dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, mengatakan disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi SAW mengatakan: "Ya Allah, jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."
Rasulullah SAW melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh setan."
Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."
Istri Menolak
Syaikh Muhammad al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah" mengatakan berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri.
Sebaliknya, wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri. Karenanya diharuskan bagi wanita menerima dan menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
"Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (HR Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).
Al-Qardhawi menjelaskan dianjurkan oleh Nabi SAW supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi SAW telah bersabda: "Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi." (HR Muttafaq Alaih).
Menurut Al-Qardhawi, keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. "Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hambaNya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hambaNya juga menerima uzur tersebut," ujar Al-Qardhawi.
Izin Suami
Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.
Nabi SAW bersabda: "Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (HR Muttafaq Alaih).
Di samping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.
Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hagi keluargamu (istrimu) ada hak."
(mhy)