Ghilah: Bersetubuh Sewaktu Istri Masih Menyusui, Sempat Dilarang Rasulullah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:13 WIB
loading...
Ghilah: Bersetubuh Sewaktu...
Dinamakannya ghilah atau ghail juga karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Ilustrasi: Ist
A A A
Rasulullah SAW menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui , dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan dinamakannya ghilah atau ghail juga karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui.

"Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia)," jelasnya.

Nabi Muhammad SAW selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya, untuk itu ia perintahkan kepada umatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:

"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kemudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)

Baca juga: Tempat Istimewa dan Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam

Al-Qardhawi menjelaskan bahwa Rasulullah sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan.

Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang khawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi istri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.

Untuk itu semua, Rasulullah SAW bersabda:

"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikit pun." (Riwayat Muslim)

Ibnul Qayyim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi SAW memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil.

Baca juga: Hukum Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Oleh karena itu Nabi SAW membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu.

Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi istrinya.

Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah.

Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka sama sekali tidak ada rasa khawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. "Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya," demikian Ibnu Qayyim.

Al-Qardhawi selanjutnya menjelaskan di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan istrinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.

Baca juga: Adab Bersetubuh Menurut Islam Ternyata Tidak Konservatif

"Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan," ujar al-Qardhawi.

Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila istri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.

Sedangkan Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl atau mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar itu dilarang, kecuali dengan seizin istri.

"Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya," ujar Al-Qardhawi.

Baca juga: 3 Tujuan Utama Suami Istri Bersetubuh Menurut Ibnu Qayyim
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ustaz Maulana : Menyusui,...
Ustaz Maulana : Menyusui, Bentuk Penghormatan Bagi Seorang Ibu
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
Doa Sebelum dan Sesudah...
Doa Sebelum dan Sesudah Berjimak, Suami-Istri Wajib Tahu!
Bolehkah Driver Ojek...
Bolehkah Driver Ojek Online Pria Bonceng Perempuan Bukan Mahram?
Bagaimana Hukum Menikahi...
Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya?
Muhammadiyah dan Pemberdayaan...
Muhammadiyah dan Pemberdayaan Perempuan: Kisah Lahirnya Aisyiyah
Rekomendasi
Ahli Ungkap Semua Gempa...
Ahli Ungkap Semua Gempa di Jawa Berpotensi Menghancurkan dalam Sekejap Mata
Ledakan Kambrium Picu...
Ledakan Kambrium Picu Evolusi Hewan yang Ada di Bumi
Taman, Karpet, Lengkungan...
Taman, Karpet, Lengkungan dan Menara Gereja Meniru Arsitektur Dunia Islam
Artikel Terkini
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Infografis
Mudik Dilarang, Ini...
Mudik Dilarang, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved