Talak: Begini Perbedaan Pendapat dalam Sekte Kristen
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:05 WIB
loading...
Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq atau cerai .
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)
"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talak." (Riwayat Abu Daud)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat.
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Lalu bagaimana dengan ajaran Kristen tentang Talak?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut:
"Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikit pun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya."
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena istri berbuat zina, istri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang semuanya itu menambah-nambah nas Injil .
"Akan tetapi kendati mereka membolehkan talak karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-istri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)
"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talak." (Riwayat Abu Daud)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat.
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Lalu bagaimana dengan ajaran Kristen tentang Talak?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut:
"Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikit pun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya."
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena istri berbuat zina, istri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang semuanya itu menambah-nambah nas Injil .
"Akan tetapi kendati mereka membolehkan talak karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-istri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Lihat Juga :