Talak: Begini Perbedaan Pendapat dalam Sekte Kristen

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:05 WIB
loading...
Talak: Begini Perbedaan...
Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq atau cerai .

Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)

"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talak." (Riwayat Abu Daud)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat.



Lalu bagaimana dengan ajaran Kristen tentang Talak?

Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut:

"Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikit pun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya."

Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena istri berbuat zina, istri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang semuanya itu menambah-nambah nas Injil .

"Akan tetapi kendati mereka membolehkan talak karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-istri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi.



Adapun pengikut sekte Ortodoks , perguruan-perguruan mereka yang ekstrem di Mesir membolehkan talaq apabila seorang istri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil.

Di samping itu, mereka juga membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain, seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.

"Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil," ujar al-Qardhawi. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai istrinya karena sebab-sebab ini.

Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan apa pun.

Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu.



Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: "Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena sebab zina, dengan konsekuensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina."
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)