Bid'ah Lebih Dicintai Iblis Daripada Kemaksiatan, Begini Penjelasannya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:37 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
DALAM syariah agama ini kita mengenal apa yang disebut dengan bid'ah . Yaitu sesuatu yang diada-adakan oleh manusia dalam urusan agama. Baik bid'ah yang berkaitan dengan akidah yang dinamakan dengan bid'ah ucapan, maupun bid'ah yang berkaitan dengan amalan.

Bid'ah-bid'ah ini merupakan salah satu jenis perkara yang diharamkan tetapi berbeda dengan kemaksiatan yang biasa. Sesungguhnya pelaku bid'ah ini mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bid'ah-bid'ah tersebut, dan berkeyakinan bahwa dengan bid'ahnya itu dia telah melakukan ketaatan terhadap Allah dan beribadah kepada-Nya.

"Dan inilah yang paling membahayakan," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah" (Robbani Press, 1996).

Menurutnya, bid'ah itu sendiri bisa berupa keyakinan yang bertentangan dengan kebenaran yang dibawa oleh RasulullahSAW dan ajaran yang terdapat di dalam Kitab Allah.

Bid'ah untuk jenis ini, katanya, kita sebut dengan bid'ah dalam akidah (al-bid'ah al-i'tiqadiyyah) atau bid'ah dalam ucapan (al-bid'ah al-qawliyyah); yang sumbernya ialah mengatakan sesuatu tentang Allah yang tidak didasari dengan ilmu pengetahuan.

Baca juga: Membaca Shadaqallahul 'Azhim, Benarkah Bid'ah?

Perkara ini termasuk salah satu perkara haram yang sangat besar. Bahkan Ibnu al-Qayyim mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara haram yang paling besar.

Allah SWT berfirman: "Katakanlah: 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'" ( QS al-A'raf : 33)

Termasuk dalam hal ini ialah perbuatan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, tanpa dasar yang jelas; sebagaimana difirmankan oleh-Nya: "Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.' Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?'" ( QS Yunus : 59)

Selain itu, juga perbuatan yang dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah tetapi tidak disyariahkan dalam ajaran agama-Nya, seperti mengadakan upacara-upacara keagamaan yang tidak diajarkan oleh agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!