Hukum Wanita Menyembelih Ayam dalam Islam
Jum'at, 15 November 2024 - 16:37 WIB
Hukum wanita menyembelih ayam dalam Islam penting dipahami, terutama oleh kaum muslimah. Terutama tentang sah atau tidaknya hewan yang disembelih tersebut.
Mengutip pendapat Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji yang dilansir NU Online, jawabannya tentang hal tersebut akan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama. Menurutnya, terkait permasalahan wanita yang menyembelih hewan , terdapat sebuah hadis yang menyebutkan.
Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081).
Berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat.
Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370).
Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan.
Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14).
Dari pelbagai keterangan di atas kita dapat mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita dewasa menyembelih hewan ternak dalam hal ini seekor ayam, selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya. Artinya, masalah penyembelihan hewan bukan masalah jenis kelamin penyembelih, tetapi terletak pada persoalan profesionalitas dan kompetensi.
Wallahu A'lam
Mengutip pendapat Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji yang dilansir NU Online, jawabannya tentang hal tersebut akan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama. Menurutnya, terkait permasalahan wanita yang menyembelih hewan , terdapat sebuah hadis yang menyebutkan.
أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا
Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081).
Berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ
Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370).
Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan.
وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه
Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14).
Dari pelbagai keterangan di atas kita dapat mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita dewasa menyembelih hewan ternak dalam hal ini seekor ayam, selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya. Artinya, masalah penyembelihan hewan bukan masalah jenis kelamin penyembelih, tetapi terletak pada persoalan profesionalitas dan kompetensi.
Wallahu A'lam
(wid)