Hukum Wanita Menyembelih Ayam dalam Islam

Jum'at, 15 November 2024 - 16:37 WIB
Diperbolehkan bagi seorang wanita dewasa menyembelih hewan ternak dalam hal ini seekor ayam, selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya. Foto ilustrasi/ist
Hukum wanita menyembelih ayam dalam Islam penting dipahami, terutama oleh kaum muslimah. Terutama tentang sah atau tidaknya hewan yang disembelih tersebut.

Mengutip pendapat Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji yang dilansir NU Online, jawabannya tentang hal tersebut akan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama. Menurutnya, terkait permasalahan wanita yang menyembelih hewan , terdapat sebuah hadis yang menyebutkan.

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا


Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081).

Berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat.

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ


Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370).

Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan.

وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه


Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14).

Dari pelbagai keterangan di atas kita dapat mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita dewasa menyembelih hewan ternak dalam hal ini seekor ayam, selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya. Artinya, masalah penyembelihan hewan bukan masalah jenis kelamin penyembelih, tetapi terletak pada persoalan profesionalitas dan kompetensi.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا ‌ؕ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا اكۡتَسَبَتۡ‌ؕ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ اِنۡ نَّسِيۡنَاۤ اَوۡ اَخۡطَاۡنَا ‌ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَاۤ اِصۡرًا كَمَا حَمَلۡتَهٗ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِنَا ‌‌ۚرَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖ‌ ۚ وَاعۡفُ عَنَّا وَاغۡفِرۡ لَنَا وَارۡحَمۡنَا ۚ اَنۡتَ مَوۡلٰٮنَا فَانۡصُرۡنَا عَلَى الۡقَوۡمِ الۡكٰفِرِيۡنَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya. Mereka berdoa, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.

(QS. Al-Baqarah Ayat 286)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More