PPN Naik Menjadi 12%: Bagaimana Pajak dalam Islam?
Jum'at, 22 November 2024 - 08:54 WIB
5. Pajak (dharidah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.
Menurut teori pajak Non-Islam, tidak akan dihapus karena hanya itulah sumber pendapatan.
Berdasarkan istilah-istilah al-jiyaz, al-Kharaj dan al-usyur, menurut Gazali, dapat dikatakan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan.
"Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya," ujar Gazali.
Menurut teori pajak Non-Islam, tidak akan dihapus karena hanya itulah sumber pendapatan.
Berdasarkan istilah-istilah al-jiyaz, al-Kharaj dan al-usyur, menurut Gazali, dapat dikatakan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan.
"Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya," ujar Gazali.
(mhy)