PPN Naik Menjadi 12%, Hadis: Neraka bagi Mereka yang Mengambil Pajak secara Zalim
Jum'at, 22 November 2024 - 09:05 WIB
Hadis Buraidah ra dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina, Rasulullah SAW Bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu benar-benar bertobat, sekiranya seorang pemungut pajak bertobat sebagaimana tobatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR Muslim III/557 no.4442 dan dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam silsilah Al-Hadist Ash-Shahihah hal. 715- 716).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadis ini terdapat beberapa pelajaran dan hikmah yang agung di antaranya ialah: bahwasannya pajak termasuk seburuk-buruk kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya). Hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat kelak.” (sanad shahih Muslim XI/202 oleh Imam Nawawi).
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (3/Tamat)
Hadis Uqbah bi Amir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW berkata: “Tidak akan masuk surga orang-orang yang mengambil pajak secara zalim." (HR Abu Daud II/147 no. 2937. Hadist ini dinilai dho’if oleh syekh Al-Albani).
Dari beberapa dalil di atas banyak para ulama yang menggolongkan pajak yang dibebankan pada kaum muslim secara zalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Hazm di dalam "Maratib al Ijma’", Imam Az-Zahabi di dalam bukunya Al-kabair, Imam Ibun Hajar al-Haitami di dalam "az-Zawajir’an iqtirafi al kabair", Syaikh Shiddiq Hasan Khan di dalam "Ar-raudah an-Nadiyah", Syekh Syamsul al-Haq abadi di dalam "Aun alma’bud" dan selainnya.
Ibnu Umar ra pernah ditanya, apakah Umar bin Khattab ra pernah menarik pajak dari kaum muslimin? Beliau menjawab. "Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam kitabnya, "Huquq Ar-Raiy war Ra’iyyah" mengatakan, adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak. Maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang kebijakan itu.
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadis ini terdapat beberapa pelajaran dan hikmah yang agung di antaranya ialah: bahwasannya pajak termasuk seburuk-buruk kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya). Hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat kelak.” (sanad shahih Muslim XI/202 oleh Imam Nawawi).
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (3/Tamat)
Hadis Uqbah bi Amir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW berkata: “Tidak akan masuk surga orang-orang yang mengambil pajak secara zalim." (HR Abu Daud II/147 no. 2937. Hadist ini dinilai dho’if oleh syekh Al-Albani).
Dari beberapa dalil di atas banyak para ulama yang menggolongkan pajak yang dibebankan pada kaum muslim secara zalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Hazm di dalam "Maratib al Ijma’", Imam Az-Zahabi di dalam bukunya Al-kabair, Imam Ibun Hajar al-Haitami di dalam "az-Zawajir’an iqtirafi al kabair", Syaikh Shiddiq Hasan Khan di dalam "Ar-raudah an-Nadiyah", Syekh Syamsul al-Haq abadi di dalam "Aun alma’bud" dan selainnya.
Ibnu Umar ra pernah ditanya, apakah Umar bin Khattab ra pernah menarik pajak dari kaum muslimin? Beliau menjawab. "Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam kitabnya, "Huquq Ar-Raiy war Ra’iyyah" mengatakan, adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak. Maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang kebijakan itu.
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
(mhy)
Lihat Juga :