Hukum Mengucapkan Natal Menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak Penjelasannya
Selasa, 24 Desember 2024 - 05:15 WIB
"Sehingga jika kita hadirkan unsur lisan seperti mengucapkan 'Selamat Natal sekian sekian sekian' sementara di Natal itu ada unsur ibadah yang berbeda dalam konsepsi ketuhanan," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kalau kita ucapkan ada pengakuan di situ, sementara komitmen lailahailallah adalah tidak menuhankan kecuali hanya Allah saja, jadi kalau ada konsepsi bertentangan dengan lailahailallah kita mesti tolak," lanjutnya.
Mengingat setiap hari-hari besar tidak ada umat beragama lain yang menuntut untuk diucapkan selamat ketika akan menjalankan ibadah besar mereka. Begitu juga umat Islam, juga tidak pernah menuntut ucapan toleransi dari agama-agama lain.
Sehingga pada dasarnya kita semua sudah melakukan toleransi tanpa harus mengucapkan selamat di hari raya umat agama lain.
Di sisi lain Ustaz Adi Hidayat mengatakan ketika ada pemimpin negara atau daerah harus mengucapkan selamat ke agama lain, maka hal itu dibolehkan. Karena hal tersebut masuk dalam hukum-hukum pengecualian dalam kondisi darurat tertentu yang telah ditelaah oleh para ahli agama.
Asalkan seseorang tersebut melekatkan jabatannya ketika mengucapkan selamat, misalnya “saya Presiden Republik Indonesia mengucapkan selamat dan seterusnya”, demikian Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kalau kita ucapkan ada pengakuan di situ, sementara komitmen lailahailallah adalah tidak menuhankan kecuali hanya Allah saja, jadi kalau ada konsepsi bertentangan dengan lailahailallah kita mesti tolak," lanjutnya.
Mengingat setiap hari-hari besar tidak ada umat beragama lain yang menuntut untuk diucapkan selamat ketika akan menjalankan ibadah besar mereka. Begitu juga umat Islam, juga tidak pernah menuntut ucapan toleransi dari agama-agama lain.
Sehingga pada dasarnya kita semua sudah melakukan toleransi tanpa harus mengucapkan selamat di hari raya umat agama lain.
Di sisi lain Ustaz Adi Hidayat mengatakan ketika ada pemimpin negara atau daerah harus mengucapkan selamat ke agama lain, maka hal itu dibolehkan. Karena hal tersebut masuk dalam hukum-hukum pengecualian dalam kondisi darurat tertentu yang telah ditelaah oleh para ahli agama.
Asalkan seseorang tersebut melekatkan jabatannya ketika mengucapkan selamat, misalnya “saya Presiden Republik Indonesia mengucapkan selamat dan seterusnya”, demikian Ustaz Adi Hidayat.
(mhy)
Lihat Juga :