Bolehkah Wanita Haid Duduk di Teras Masjid?

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:27 WIB
Wanita haid dilarang salat dan puasa, namun banyak amalan yang bisa dilakukan salah satunya mendengarkan ceramah atau ilmu di majelis taklim, seperti di masjid. Foto ilustrasi/pinterest
Bolehkah wanita haid duduk di teras masjid? Wanita haid adalah wanita yang sedang berhadast besar dan dilarang melaksanakan ibadah salat dan puasa. Namun, ada banyak amalan yang bisa dilakukan wanita haid ini, salah satunya adalah mendengarkan kajian atau majelis taklim sebagai ikhtiar menuntut ilmu .

Akan tetapi, umumnya kajian atau taklim ini digelar di masjid, karena itu bolehkah muslimah yang sedang berhadast ini berkunjung atau hanya duduk di teras masjid untuk mendengarkan kajian ilmu?

Ustadz Abul Aswad Al Bayati menjelaskan bahwa perihal di atas masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Ahmad, Al-Muzani, Ibnu Hazm, Abu Dawud termasuk ulama yang memilih pendapat bolehnya seorang wanita haid berdiam diri di masjid untuk mendengarkan pengajian selama memang aman dari darah yang tercecer.

Demikian pula Syaikh Al-Albani juga memilih pendapat ini. Syaikh Muhammad Ali Al-Farkus pula menyatakan: “Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (Fatawa Syaikh Farkus no. 35).

Menurut dai yang aktif di bimbinganislam ini, di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu anha :

فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي


“Lakukanlah semua yang dilakukan oleh seorang yang berhaji hanya saja kamu jangan melakukan thawaf di kakbah sampai kamu suci dari haid." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat ini Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah radhiyallahu'anha dari memasuki dan berdiam diri di masjid. Yang dilarang oleh beliau hanya melakukan thawaf.

Dengan demikian, mendengar kajian keagamaan di masjid dengan duduk di teras masjid boleh dilakukan wanita haid. Hal tersebut juga sebagai ikhtiar mencari ilmu. Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.

Sebuah hadis juga menjelaskan;

تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ، وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ


“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu kerana Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)



Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:  Itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik.  Salah seorang dari mereka duduk hingga sinar matahari telah menguning, tatkala itu ia sedang berada di antara dua tanduk setan atau pada dua tanduk setan.  Maka dia bengkit untuk shalat, dia shalat empat rakaat dengan sangat cepat (seperti burung mematuk makanan),  dia tidak mengingat Allah padanya kecuali sangat sedikit.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 350)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More