Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?

Rabu, 05 Februari 2025 - 10:15 WIB
Dalam Islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita dan bukan termasuk najis. Foto ilustrasi/pngtree
Apakah keputihan yang biasa dialami kaum wanita termasuk najis atau tidak? Bagimana pula hukumnya bila pakaian terkena keputihan tersebut?

Dalam Islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita , namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Baik yang bersifat normal maupun karena penyakit.

Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita). Dalam mazhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci.

Penulis kitab al-Hawi mengatakan, ‘Imam as-Syafi'i menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.’ (al-Majmu’, 2/570). Dalilnya berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu'anha.

Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam 'matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Seperti dilansir laman rumahsyo, beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran.

Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.

Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis .

Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457)

Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu A'lam

(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
قٰلَ اِنۡ لَّبِثۡـتُمۡ اِلَّا قَلِيۡلًا لَّوۡ اَنَّكُمۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ (١١٤) اَفَحَسِبۡتُمۡ اَنَّمَا خَلَقۡنٰكُمۡ عَبَثًا وَّاَنَّكُمۡ اِلَيۡنَا لَا تُرۡجَعُوۡنَ (١١٥) فَتَعٰلَى اللّٰهُ الۡمَلِكُ الۡحَـقُّ‌ ۚ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ‌ۚ رَبُّ الۡعَرۡشِ الۡـكَرِيۡمِ (١١٦)
Dia (Allah) berfirman, Kamu tinggal di bumi hanya sebentar saja, jika kamu benar-benar mengetahui. Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main tanpa ada maksud dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenarnya; tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, Tuhan yang memiliki 'Arsy yang mulia.

(QS. Al-Mu'minun Ayat 114-116)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More